Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aparat Banten Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Malam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Maret 2020 14:56 2:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Maret 2020 14:56
Bagikan
[Ilustrasi] Razia minuman keras.
Bagikan

Hidayatullah.com- Sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita oleh aparat aparat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Polisi Militer (PM) setempat dari sejumlah tempat hiburan malam.

Selain merazia miras, aparat juga mengamankan 3 orang pegawai hiburan malam yang tak punya identitas.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten, Mugni Lakoni, razia tersebut dalam rangka membersihkan Banten dari kemaksiatan.

Baca: 4 Warga Jayapura Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan

Mugni mengatakan, penertiban itu dilakukan dari beberapa lokasi yang ada di Anyer dan Merak, Cilegon.

Akan tetapi, katanya, ada 1 tempat yang tak dilakukan penggeledahan sebab tempat itu telah memiliki izin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Untuk minuman keras kita sita dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Banten, namun ada satu yang memang ada fasilitas hotelnya dan berizin, kita tidak lakukan penyitaan,” ujarnya di Serang, Ahad (08/03/2020) dikutip dari Antara.

Baca: 2.748 Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai dan Polda Jambi

Sedangkan 3 orang pekerja hiburan malam di tiga tempat yang diamankan karena mereka tidak memiliki KTP itu, pihaknya memberikan teguran.

Mugni mengatakan, kalau ketiga pekerja hiburan malam itu mengulangi lagi tidak membawa identasnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi pidana dengan ancaman enam bulan penjara serta denda uang Rp 50 juta.

Mugni berharap agar para pelaku usaha hiburan dapat mengikuti peraturan yang ada, sehingga Banten bisa bersih dari kemaksiatan dan sesuai dengan visi misi.

“Kita melaksanakan ini untuk membuat Banten bersih dari kemaksiatan sesuai dengan visi misi Provinsi Banten,” ujarnya.

Baca: Politisi PKS Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tak Boleh Zina dan Mabuk

Menurutnya, pihaknya tidak melarang para pelaku bisnis untuk berinvestasi, namun jangan menyalahi aturan yang berlaku.

Sejak tiga tahun lalu, katanya, Satpol PP Provinsi Banten baru melaksanakan razia tersebut yang melibatkan wilayah kabupaten/kota.

“Jujur kalau dari provinsi dari tiga tahun terakhir ini untuk menyisir daerah Anyer-Merak itu baru kali ini, dan ini melibatkan kabupaten/kota. Jadi perda itu masih bersifat umum,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bantenhiburan malamMinolMirasraziaSatpol PPtempat hiburan malam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polemik WNI Eks ISIS, Pemerintah Diminta Tidak Lepas Tangan
Tulisan selanjutnya Saudi Coronavirus: Total 11 Orang Menderita Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?