Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

2.748 Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai dan Polda Jambi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2019 11:03 11:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2019 10:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ribuan botol minuman keras disita dan berhasil digagalkan untuk diedarkan. Operasi ini dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi dibantu Tim Resmob Polda Jambi.

Tim gabungan tersebut berhasil menyita dan menggagalkan peredaran miras sebanyak 2.748 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 54.800 batang rokok merek IH dari tiga lokasi.

Tiga lokasi tersebut adalah di Jelutung, Simpang Acai, dan di Belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kota Jambi.

Menurut Humas Bea Cukai Jambi, Dani di Jambi, Selasa (05/11/2019), penangkapan itu dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda di Kota Jambi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang rokok Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (02/11/2019) pekan kemarin. Tim kemudian melakukan penggeledahan di ruko-ruko yang dituju dan ditemukan miras dan rokok ilegal tersebut. Jika ditaksir kerugian negara dari miras bisa mencapai Rp 835.543.000, sedangkan kerugian dari rokok mencapai Rp 424.000.000.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Demi kepentingan penyelidikan barang bukti dan tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal berinisial A, I, dan J tersebut masih diperiksa intensif oleh pihak Bea Cukai Jambi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

Untuk diketahui di tiga gudang tersebut terdapat miras dari berbagai merek yang siap diedarkan ke berbagai wilayah di Jambi. Informasi yang diperoleh di lapangan kutip Antaranews, Selasa (05/11/2019), penggerebekan tersebut ditemukan puluhan kardus miras dan rokok ilegal dari berbagai jenis.

Miras itu antara lain bermerek Johnnie Walker Black Label ukuran 200 mililiter (ml). Biasanya miras jenis ini dijual dengan harga berkisar Rp 482 ribu hingga Rp 1,215 juta. Black Label diketahui mempunyai kadar alkohol mencapai 43 persen.

Selain itu, ada beberapa jenis minuman lainnya yang belum diketahui merek dan kadarnya. Miras tersebut diduga tidak memiliki pita cukai yang membuat miras tersebut dilarang beredar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bea CukaijambiMirasmiras ilegalPolda Jambipolisirokokrokok ilegal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ar-Rohmah Putri Gelar Ujian Terbuka Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Rakernas BMH, Kuatkan Platform Zakat yang Inovatif, Efektif, Efisien

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?