Hidayatullah.com – MUI mengatakan jika krisis Covid-19 masih tidak terkendali, shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa saja ditiadakan. Hal ini disampaikan oleh sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, ia menyebut karena shalat Idul Fitri sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan.
Anwar Abbas merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
“Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan,” kata Anwar Abbas di Jakarta, dikutip dari antara Rabu (8/4/2020).
Anwar Abbas juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.
“Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” demikian Anwar Abbas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com, Jumat (03/04/2020), mengatakan dalam kondisi yang mengancam jiwa dan tidak terkendali, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at.
“Jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur,” ujar Zainut.
Selain shalat Jum’at, dalam kondisi tersebut umat Islam juga diminta untuk menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya.*