Hidayatullah.com — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Dia menilai UU tersebut sudah usang untuk konteks zaman kekinian, dan kerap menjadi alat politik rezim untuk menjerat orang-orang yang tidak disukai, Habib Rizieq diantaranya.
Dalam perkara RS UMMI Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengambil 2 sikap, yakni mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
“Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” kata Aziz melalui keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Aziz juga mengkonfirmasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia mengungkapkan HRS tidak pantas dipenjara walau sehari. “Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan ‘Baik-Baik Saja’.” terangnya.
Apalagi lanjut Aziz dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI TIDAK ADA KEONARAN kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian KASUS PROKES COVID-19.
“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN,” pungkas Aziz.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung lewat Jubirnya menyampaikan adanya perbaikan putusan pidana penjara atas perkata RS UMMI yang menjerat Habib Rizieq Syihab yang semula 4 tahun menjadi 2 Tahun dengan No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021.*