Hidayatullah.com– Sejauh ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pembakaran balai pengajian dan tiang awal pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Gampong (Desa) Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Kalau kita lihat kasus ini memiliki dua persoalan, yaitu sengketa pembangunan serta unsur tindak pidana pembakaran yang terjadi semalam. Namun kasus ini sedang dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian kepada wartawan, Rabu (18/10/2017), dikutip media lokal, goaceh.co.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam kasus ini akan lahir tiga tahap jika merujuk pada Pasal 26 Qanun Nomor 4 Tahun 2016, tentang rumah ibadah.
“Apabila nantinya musyawarah tidak tercapai dengan baik, maka akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Bila hal ini juga tidak ada kesepekatan, maka bisa saja berlanjut ke pengadilan,” terang Riski Adrian yang mengaku sedang mengikuti rapat tersebut.
Hingga saat wawancara ini, tambah Kasat Reskrim kita masih tetap menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan dan sedang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Diakui Riski Adrian, seluruh bukti itu sudah dikumpulkan di lapangan berupa rekaman yang terjadi dilokasi, termasuk foto yang juga telah pihak kepolisian kumpulkan.
“Kami tetap berharap kalau persoalan ini harus disikapi dengan bijak sambil menunggu proses penyelesaian yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah,” harapnya.
Informasi lain yang didapat, Pemkab Bireuen melakukan langkah-langkah koordinasi dengan semua instansi terkait menyikapi kondisi kejadian tersebut, di ruang pertemuan Pendopo setempat.*