Hidayatullah.com– Mantan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu kandidat Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala badan otorita bertugas untuk mempersiapkan, membangun, dan memproses pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo menyebut selain Ahok ada 3 nama kandidat lainnya yang akan menjadi Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara.
Ketiganya adalah Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.
”Yang namanya kandidat ya memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjo (Brodjonegoro, red). Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyono. Empat, Pak Azwar Anas,” ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta (02/03/2020) kutip website resmi Sekretaris Kabinet.
Menurut Presiden, Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya.
”CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan,” katanya, akan segera diputuskan pada pekan ini.
Untuk diketahui, secara urutan kandidat yang disebut Presiden adalah: Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Kepala badan otorita nantinya memiliki kewenangan atas pengelolaan lahan di ibu kota baru.
Presiden Jokowi mengatakan akan memilih salah satu kandidat tersebut, sekaligus menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewenangan kepala badan otorita.
Sebagaimana diketahui, Ahok sebelumnya merupakan terpidana kasus penistaan agama atas pidatonya yang menyinggung Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 2016 lalu. Kasus Ahok yang sempat berlarut-larut ini memancing aksi besar-besaran berjuta-juta massa yang turun ke jalan di Jakarta Pusat dan daerah lainnya, dikenal dengan Aksi Bela Islam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).*