Hidayatullah.com– Di masa pandemi Covid-19 saat ini, selain ancaman penyakit yang mewabah, juga berdampak terhadap banyak sektor termasuk soal ekonomi dan kemanan masyarakat.
Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery berharap Polri dapat benar-benar menjadi pengayom dan mampu mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi saat ini diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Petugas kepolisian yang bertugas di lapangan harus betul-betul bersikap profesional dan menjadi pengayom yang diandalkan oleh negara serta masyarakat,” ujar Herman lewat keterangan tertulisnya kutip Parlementaria pada Senin (20/04/2020).
Baca: Pemerintah Bebaskan 38.822 Napi dan Anak dari Penjara, Cegah Covid-19
Ia berharap semua aparat kepolian yang bertugas agar tetap menjaga profesionalisme Polri.
“Saya paham bahwa mungkin aparat letih, tetapi kepada mereka juga dibebankan tanggung jawab untuk bekerja profesional, tidak memperlihatkan sikap arogan, atau mengucapkan kalimat provokatif saat melakukan pengamanan,” katanya berharap.
Herman berharap, tidak ada lagi aksi provokatif seperti yang terjadi di Sumatera Utara baru-baru ini. Pada sisi lain, ia meminta masyarakat agar patuh terhadap anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan terus menerapkan pembatasan sosial dan jarak.
Ia mengaku mendukung Polri untuk meningkatkan langkah antisipasi terhadap gejolak dalam masyarakat di tengah wabah global virus corona.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya mengapresiasi dan mendukung kesigapan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaharkam Komjen Agus Andrianto dalam menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan meredam gejolak di masyarakat,” sebut politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menandatangani Telegram Polri bernomor ST/1184 /lV/OPS.2/2020.
Telegram ini dinilai langkah Polri dalam mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan PSBB.
Baca: Aktivis HAM: Pemerintah Harusnya Pekerjakan Napi, Bukan Membebaskan
Sementara itu, diberitakan hidayatullah.com pada Senin (20/04/2020), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sebanyak 38.822 narapidana (napi) dan anak dari penjara data per Senin (20/04/2020).
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, di Jakarta, Senin (20/04/2020) mengatakan, para napi dan anak itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Menurut pemerintah hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Baru-baru ini beredar pesan berantai di media sosial yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan diri dan lingkungan masing-masing. Ajakan dalam broadcast itu disampaikan dengan dalih ada kekhawatiran terjadi gangguan kamtibmas setelah ribuan napi dibebaskan.*