Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Bebaskan 38.822 Napi dan Anak dari Penjara, Cegah Covid-19

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2020 10:11 10:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2020 10:06
Bagikan
Menkumham Yasonna Laoly.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sebanyak 38.822 narapidana (napi) dan anak dari penjara data per Senin (20/04/2020).

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi di saat pandemi Covid-19 akan terus diawasi.

Seluruh warga binaan yang berulah lagi katanya akan mendapatkan sanksi berat.

Menkumham menyebut ia telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham agar berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengawasan itu.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” sebut Menkumham lewat keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (13/04/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” kata

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, di Jakarta, Senin (20/04/2020) mengatakan, para napi dan anak itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.

Menurut pemerintah hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Menurut data disebut Rika , dari 38.822 napi dan anak yang telah dikeluarkan hingga Senin ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.

Sedangkan, sebanyak 2.181 orang lainnya bebas lewat program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

“Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan,” ujar Rika kutip Antaranews.com, Senin (20/04/2020).

Kemenkumham menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Kata Rika, program pengeluaran dan pembebasan napi dan anak di lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia akan berlangsung sampi pandemi virus corona jenis baru di Indonesia berakhir.

“Sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” sebutnya lewat keterangannya sebelumnya pada Rabu (08/04/2020).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakcovid-19KemenkumhamMenkumhamNapivirus coronaYasonna Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembatalan Dakwaan Etnis Rohingya ‘Hanyalah Pencitraan’
Tulisan selanjutnya UAS: Saatnya Kita Bersolidaritas Sosial Ringankan Dampak Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?