Hidayatullah.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa dua pekan belakangan terjadi peningkatan angka kejahatan.
Menurut Polri, angka kejahatan meningkat 11,8 persen selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona jenis baru.
“Trennya terkait kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta kutip Anadolu Agency pada Selasa (21/04/2020).
Kepolisian menyatakan, pihaknya tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Ini untuk memberikan jaminan keamanan ke masyarakat dan mengurangi ruang gerak pelaku,” sebut Asep.
Menurutnya, walaupun tingkat kriminalitas meningkat, tapi situasi keamanan masih terkendali.
Sedangkan sebelumnya, Polri memetakan dan mengawasi sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan dari tahanan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menilai, kebijakan pembebasan napi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru kalau tak ditangani secara komprehensif.
Oleh karena itu, Polri mengaku akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan kriminal untuk mengantisipasi tindak pidana jalanan.
Sampai Jumat pekan kemarin, terdapat 13 narapidana yang melakukan kejahatan lagi setelah dibebaskan melalui program asimilasi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Kata Agus, saat dibebaskan para napi itu akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tentu saja akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, serta keamanan.*