Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak umat Islam untuk mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dalam kondisi darurat terkait pelaksanaan ibadah.
Hal ini disampaikan Haedar merespons sebagian masyarakat yang tetap ingin menyelenggarakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Hingga Rabu (22/04/2020) ini, bulan suci Ramadhan segera tiba sebentar lagi, diperkirakan awal Ramadhan bertepatan dengan Jumat (24/04/2020).
“Sehubungan dengan masih adanya sebagian umat yang ingin shalat berjamaah di masjid, termasuk saat Ramadhan tiba. Semestinya umat Islam berpikir dan bertindak dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas lebih-lebih di kala darurat,” ujar Haedar dalam keterangannya diterima hidayatullah.com semalam.
Baca: Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat karena Covid-19, Apa Hukumnya?
Menurut Haedar, jangan semuanya disikapi seolah normal, karena kondisi saat ini darurat.
“Apa tidak melihat kenyataan betapa dahsyatnya wabah corona ini, AS saja terbesar korban meninggal. Jangan menyepelekan wabah ini,” ujarnya.
Menurutnya, kalau korban Covid-19 di Indonesia tidak sebesar AS dan negara lain jumlahnya, justru semua pihak harus tetap waspada dan melakukan pencegahan.
“Ini bukan soal takut atau berani hadapi wabah, tetapi soal ikhtiar yang dari segi agama maupun ilmu dibenarkan untuk usaha mencegah datangnya wabah agar tidak semakin luas,” ujarnya.
Haedar menilai, semestinya pada situasi darurat pandemi Covid-19 saat ini, janganlah beragama dengan maunya sendiri-sendiri.
“Ikutilah pendapat mayoritas yang dasarnya kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta konteks situasi darurat umat manusia sedunia yang tengah dihadapi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Allah Subhanahu Wata’ala dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberi jalan keluar dari kesulitan atau kedaruratan.
“Ingat bukan hanya diri orang perorang, wabah ini sudah massal dan menjadi pandemi. Bukankah Nabi mengingatkan La dharara wa la dhirara, jangan berbuat yang menyebabkan kerusakan untuk diri sendiri dan bagi orang lain,” jelasnya.
Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah
Menurut Haedar, pilihan beribadah di rumah sudah berlaku di seluruh dunia Islam. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saja katanya tidak dipakai Jumatan dan tarawih.
“Ingat, Nabi hanya satu kali tarawih di masjid. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan dalam beragama.
Kenapa begitu ngotot tarawih berjamaan harus di masjid dalam suasana saat wabah meluas?
Lebih-lebih dalam darurat, mestinya umat Islam mau mengikuti mayoritas pandangan bahwa selama masa pandemi corona ibadah dilakukan di rumah dengan khusyuk dan berjamaah dengan anggota keluarga,” ujarnya.*