Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Apresiasi Program MUI Siapkan 50 Ribu Dai

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 27 Juli 2013 07:15 7:15 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 27 Juli 2013 07:15
Bagikan
Menteri Agama Suryadharma Ali: Penyelenggara kontes kecantikan Miss World 2013 harus memperhatikan fatwa MUI
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Pemerintah sangat mengapresiasi kiprah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang strategis dalam menjaga akhlak bangsa, salah satunya melalui penyiapan 50 ribu dai program dakwah perbaikan akhlak bangsa.

Untuk itu, lanjut Menag, Kementerian Agama siap membantu program tersebut, karena faktanya masih banyak umat yang belum tersentuh dakwah sehingga terjebak dalam aliran sesat.

“Pemerintah sangat mengapresiasi upaya MUI menyiapkan 50 ribu dai, dan kami siap membantu. Bahkan bila perlu kita siapkan 100 ribu dai,” kata Menag pada peringatan milad MUI ke-38 di Jakarta, Jumat (26/07/2013).

Peringatan yang berlangsung khidmat di kantor MUI Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat itu dihadiri mantan Menteri Agama KH Tolchah Hasan dan H. Maftuh Basyuni, Koordinator Ketua Harian MUI KH Ma’ruf Amin, serta jajaran pengurus MUI Pusat.

Menag mengatakan, Pemerintah dalam menjalankan kebijakannya tidak pernah mengesampingkan posisi fatwa MUI. Bila fatwa MUI ternyata melarang, maka Pemerintah mengikuti fatwa tersebut, tanpa harus berpikir untung rugi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Contohnya bila MUI menyatakan vaksin meningitis untuk jemaah haji ternyata zatnya haram, dan ada vaksin yang halal, pasti Pemerintah mengikuti fatwa MUI tanpa berpikir untung rugi, karena ini demi kemaslahatan umat,” kata Menag, dalam laman Kemenag.

Selain butuh fatwa MUI, lanjut Menag, sinergi dengan MUI harus dilakukan karena tidak bisa dipungkiri banyak program MUI yang juga merupakan tugas Pemerintah.

Sementara itu, KH Ma’ruf Amin mengatakan, sejak berdirinya MUI, banyak hal yang sudah dilakukan, terutama dalam memberikan fatwa, tuntunan moral, serta pelayanan dan pendampingan kepada umat.

Menurutnya, peran MUI dalam mendorong ekonomi syariah juga semakin tumbuh dan berkembang, terutama pada aspek kebijakan, bahwa ekonomi syariah dapat dijadikan sistem ekonomi alternatif di Indonesia.

Saat ini, kata Kyai Makruf, Indonesia sudah menganut dual economic system, yakni sistem konvensional dan sistem syariah, walaupun market ekonomi syariah saat ini belum meluas di Indonesia.

“Ke depannya, ekonomi syariah di Indonesia akan tumbuh dan berkembang lebih besar lagi,” tandas dia.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menteri agama MUI program 50 ribu dai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Innalillah… Mantan Walikota Balikpapan Tutup Usia
Tulisan selanjutnya Jatuhnya al-Quds di Tangan Pasukan Salib akibat Perpecahan Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?