Hidayatullah.com- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat longgar terhadap kepentingan asing tapi malah mempersulit kepentingan lokal.
Harusnya sesuai dengan namanya, RUU Ciptaker setebal lebih dari 1.000 ini bersahabat dengan tenaga kerja lokal tapi nyatanya malah memangkas hak dan mempersulit pengembangan pekerja lokal.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, Jumat (08/05/2020).
Salah satu masalah pokok yang cukup mengganjal dalam RUU Ciptaker adalah soal kelonggaran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), pengusaha dan investor asing yang berlebihan, sehingga dinilainya melukai rasa keadilan dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
Mulyanto menyoroti sejumlah pasal yang merugikan dan mempersempit penyerapan tenaga kerja lokal. Antara lain yaitu melalui penghapusan pasal 33 dalam UU No. 2/2017 tentang kewajiban perusahaan jasa konstruksi untuk memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada TKA. Di bidang hortikultura RUU Ciptaker ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan TKA. Tapi, syarat yang harus dipenuhi oleh TKA tersebut tak ditentukan.
“Ini kan aneh. Secara verbal semangat RUU ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk angkatan kerja lokal namun di sana-sini banyak pasal yang justru membuka kran bagi masuknya TKA,” tegas mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini dalam keterangan persnya di Serpong kepada hidayatullah.com, Jumat (08/05/2020).
Pada sisi lain, sambung Mulyanto, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan TKA untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus.
Ada sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker ini yang dinilainya sangat aneh. Antara lain, dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), diperluasnya ruang lingkup pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak diperlukannya standar kompetensi TKA, dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata.
Menurut politisi asal Banten ini, kemudahan bagi investor asing yang diatur RUU Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perbaikan sistem investasi Indonesia.
Ia menilai sejumlah ketentuan investasi dalam RUU Ciptaker ini sangat longgar untuk kepentingan investor asing.
Beberapa ketentuan yang dinilai melemahkan, seperti, ingin diubahnya batas maksimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal kewajiban divestasi modal asing minimal 51 persen ini sudah sangat sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi nasional.
“Dalam praktik hari ini, kita telah berhasil membujuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendivestasikan 51 persen dari saham mereka menjadi saham nasional. Beberapa perusahaan tambang sudah melakukan itu. Ini tentu merupakan kemajuan, yang berarti,” ujarnya.
“Nah, kenapa lagi peluang bagi asing untuk memiliki saham mayoritas kembali dibuka, dengan menghapuskan ketentuan mengenai divestasi saham minimal 51 persen dari perusahaan asing? Ini kan mundur,” ungkapnya mempertanyakan.
Ketentuan lain yang dinilai tidak tepat yaitu diubahnya ketentuan terkait modal asing untuk perusahaan pers, dimana sebelumnya dibatasi tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal; diubahnya batas maksimum kepemilikan asing pada bank umum syariah; dihapusnya ketentuan mengenai divestasi minimal 51 persen saham dari perusahaan asing dalam sektor pertambangan minerba; dihapusnya angka paling rendah 51 persen kepemilikan negara di BUMN industri komponen utama dan/atau penunjang, industri dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku.
“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual,” kritiknya.
Pasalnya, masalah-masalah tersebut terkait langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional dan rasa keadilan masyarakat.
“Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak asing atas nama cipta kerja,” ujarnya.
“Jadi wajar saja kalau para buruh kita murka dan mengancam demo meski di tengah pandemi corona,” katanya juga.*