Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan shalat Idul Fitri di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan secara berjamaah, yang dapat menimbulkan kerumunan massa merupakan kegiatan yang dilarang, demi mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud setelah rapat terbatas mengenai “Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M” yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/05/2020) kutip Antaranews.com.
Menurut Menko Polhukam, pemerintah meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan itu.
“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena shalatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk bencana non-alam nasional,” sebut Mahfud MD.
Kata Mahfud, larangan itu demi menghindari bahaya dari bencana pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam nasional.
Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat agar meyakinkan masyarakat bahwa shalat berjamaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan Covid-19.
“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid, atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Mahfud.
Baca: Din: Umat Shalat Dilarang ke Masjid tapi Izinkan Orang Menumpuk di Tempat Keramaian
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof M Din Syamsuddin meminta pemerintah agar bersikap adil dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Din juga mengkritik konser yang digelar MPR RI bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Ahad (17/05/2020) malam ke-25 Ramadhan kemarin.
“Kepada Pemerintah untuk melaksanakan secara konsekuen peraturannya sendiri tentang PSBB, yakni dengan tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum.
Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam bershalat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain,” ujar Din dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/05/2020) diterima hidayatullah.com.*