Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Kegiatan Keagamaan yang Masif Kumpulkan Orang Banyak Dibatasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Mei 2020 12:51 12:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2020 15:38
Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan shalat Idul Fitri di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan secara berjamaah, yang dapat menimbulkan kerumunan massa merupakan kegiatan yang dilarang, demi mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud setelah rapat terbatas mengenai “Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M” yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/05/2020) kutip Antaranews.com.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan itu.

“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena shalatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk bencana non-alam nasional,” sebut Mahfud MD.

Kata Mahfud, larangan itu demi menghindari bahaya dari bencana pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam nasional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat agar meyakinkan masyarakat bahwa shalat berjamaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan Covid-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid, atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Mahfud.

Baca: Din: Umat Shalat Dilarang ke Masjid tapi Izinkan Orang Menumpuk di Tempat Keramaian

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof M Din Syamsuddin meminta pemerintah agar bersikap adil dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Din juga mengkritik konser yang digelar MPR RI bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Ahad (17/05/2020) malam ke-25 Ramadhan kemarin.

“Kepada Pemerintah untuk melaksanakan secara konsekuen peraturannya sendiri tentang PSBB, yakni dengan tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum.

Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam bershalat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain,” ujar Din dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/05/2020) diterima hidayatullah.com.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Idul fitriIdul Fitri 1441H/2020MMahfud MDMenko PolhukamPSBBShalat BerjamaahShalat Id
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perempuan dalam Cengkraman Kapitalisme
Tulisan selanjutnya Survei Nasional: Tingkat Literasi Zakat Menengah, Wakaf Kategori Rendah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Berita
27 Agustus 2026 10:14
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?