Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HNW: Konsisten Jakarta Sebagai DKI Sesuai Perpres Jokowi, Mestinya RUU Ibukota Negara Ditarik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2020 08:40 8:40 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2020 08:40
Bagikan
Hidayat Nur Wahid saat peluncuran buku #KamiOposisi di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M Hidayat Nur Wahid meminta agar Presiden Joko Widodo konsisten saat menandatangani Perpres yang didalamnya ada ketentuan bahwa Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk ibukota negara).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020 – tahun 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020 lalu.

“Langkah Presiden Jokowi yang dalam Perpresnya menyebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional yang tak lain adalah status untuk ibukota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039, perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten, dan agar tak ada pihak ‘Istana’ yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta (11/05/2020).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, ada beberapa ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional (status untuk ibukota negara). Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang “Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi sebagai “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibukota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU No 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Indonesia, juga sesuai dengan ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Oleh karena itu, HNW menuturkan, selain mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk Ibukota Negara) ini.

Dan sebagai konsistensi dan keseriusan laksanakan Perpres yang Jokowi tandatangani sendiri, langkah tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dengan mencabut Omnibus Law RUU Ibukota Negara (RUU IKN) yang ingin memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim), yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

“Dengan adanya Perpres terakhir itu, Hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, wajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditandatangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

HNW menilai pencabutan pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga dapat menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu. “Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan Pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Selain itu, HNW juga sampaikan agar dengan adanya Perpres terbaru termasuk soal posisi Jakarta itu, harusnya Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya, apalagi Presiden Jokowi pernah menyatakan: “Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden”, agar tidak terjadi lagi sebagian Menteri yang ngotot ingin lanjutkan proyek pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, dan silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan ibukota yang dipertontonkan selama ini.

“Bahwa sesuai dengan Perpres terbaru yang di dalamnya ada pengaturan bahwa Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan karenanya sebagai Ibukota Indonesia sampai tahun 2039, harusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibukota baru sebaiknya segera diakhiri, dan energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

HNW berharap dengan penegasan dalam Perpres tersebut dan diikuti dengan langkah mencabut Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan Pemerintah ke DPR, dan seluruh anggaran yang masih diperuntukan untuk ibukota baru seperti yang dilakukan oleh Bappenas dan lain sebagainya, untuk segera direalokasi agar anggaran dan kebijakan-kebijakan itu difokuskan unt mengatasi pandemi Covid-19.

“Dengan adanya Perpres terbaru itu, polemik seputar rencana pemindahan ibukota baru, proyek yang tak pernah ada dalam janji kampanye Jokowi, diharapkan sudah selesai dan segera diakhiri dengan adanya Perpres tersebut. Kebijakan dan Anggaran Pemindahan IKN agar segera direalokasi ke penanganan pandemi Covid-19 yang jelas-jelas lebih dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi korban bencana nasional Covid-19,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKI JakartaHidayat Nur WahidHNWibu kota negaraIKNPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Bolehkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas
Tulisan selanjutnya Komisi I Ingatkan Pemerintah Ancaman Siber Selama Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?