Hidayatullah.com- Untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun dan secara fisik sehat untuk kembali beraktivitas.
“Kelompok ini kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (11/05/2020) kutip Anadolu Agency.
Menurut Doni, kelompok muda di bawah 45 tahun yang punya mobilitas tinggi itu, tidak punya gejala kalau terinfeksi.
Sedangkan kelompok rentan di Indonesia, menurut Doni, yaitu usia 60 tahun ke atas yang punya resiko kematian 45 persen dan usia 46-59 tahun dengan penyakit penyerta seperti hipertensi yang punya resiko kematian 40 persen.
“Kalau kita bisa melindungi saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita sebesar 85 persen,” sebutnya.
Selain kebijakan diperbolehkannya kelompok muda untuk beraktivitas itu, pemerintah sebelumnya telah membuka semua moda transportasi “untuk masyarakat yang dikecualikan” meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona asal China, Covid-19.
Akibat pandemi Covid-19, berjuta-juta pekerja terkena PHK. Belum termasuk pegiat UMKM yang juga sangat terdampak.*