Hidayatullah.com — Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun gara-gara tidak membayar sewa satelit sesuai biaya sewa dalam kontrak satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti.
Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
Masalah ini akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung adanya upaya pengusutan kasus satelit Kemhan. Sebab, ada dugaan kerugian negara yang sangat besar dalam proyek tersebut yakni 800 Milyar.
“Tidak ada cara lain untuk mengusut kasus ini selain mekanisme pidana. Kerugian negara dalam proyek tersebut sangat besar, sehingga langkah Kejagung untuk mengungkap kasus ini harus didukung semua pihak,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin (17/01/2022).
Suparji juga menyebutkan bahwa siapa saja yang terlibat harus diproses hukum. Bahkan, jika memang ada pejabat tinggi di Kemhan saat itu, maka hukum tidak boleh pandang bulu.
“Proses hukum harus tegas, di samping itu Presiden Jokowi telah memberi ultimatum agar penyelesaiannya lewat pidana. Imbauan Jokowi ini harus diimplementasikan oleh penegak hukum dan jangan dipandang sebagai bentuk intervensi hukum,” paparnya.
“Karena ini menyangkut institusi TNI juga, maka pengusutan harus berjalan kolaboratif dengan berbagai pihak,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Suparji juga mengapresiasi Kejagung yang gerak cepat memeriksa saksi-saksi. Ia berharap, perkara ini bisa terbuka seterang-terangnya. Jika ditemukan dua alat bukti, maka bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Kita berharap Kejagung mampu mengungkap hingga keakar akarnya dan tidak mendapat kendala. Sebab, bisa jadi kerugian negara di atas jumlah yang diperhitungkan saat ini. Kita yakin Kejagung mampu mengusutnya,” pungkasnya.*