Hidayatullah.com- Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dipastikan bebas hari ini, Sabtu (16/05/2020) oleh pengacaranya.
“Bentar masih proses,” ujar salah seorang pengacara Habib Bahar, M Ichwan Tuankotta kepada hidayatullah.com, Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 16.02 WIB saat dikonfirmasi dari Depok, Jawa Barat via pesan singkat.
Sudah dipastikan Habib Bahar bebas hari ini? “Sudah,” jawab Ichwan menegaskan.
Sebagaimana diketahui, informasi bebasnya Habib Bahar juga tersiar luas di media sosial.
“Nih beliau sudah keluar sekarang menuju ke rumahnya,” ujar Ichwan beberapa menit kemudian.
Menurut Ichwan, kondisi Habib Bahar selepas dari tahanan, sehat wal afiat.
“Kondisi beliau Alhamdulillah sehat, tidak kurang satu apa, cuma terjadi tadi perpisahan agak mengharukan dengan narapidana yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memvonis terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Bahar disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” sebut Edison Muhamad selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar PN Bandung, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl Seram Kota Bandung, Selasa (09/07/2019) kutip INI-NET, Sabtu.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Habib Bahar berperilaku sopan, terus terang, serta berjanji tak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kasus penganiayaan itu diketahui menimpa dua orang remaja, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki). Kejadian berlangsung pada Desember 2018 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin punya Bahar di kawasan Bogor.*