Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Bahar bin Smith Bebas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Mei 2020 16:32 4:32 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Mei 2020 16:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dipastikan bebas hari ini, Sabtu (16/05/2020) oleh pengacaranya.

“Bentar masih proses,” ujar salah seorang pengacara Habib Bahar, M Ichwan Tuankotta kepada hidayatullah.com, Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 16.02 WIB saat dikonfirmasi dari Depok, Jawa Barat via pesan singkat.

Sudah dipastikan Habib Bahar bebas hari ini? “Sudah,” jawab Ichwan menegaskan.
Sebagaimana diketahui, informasi bebasnya Habib Bahar juga tersiar luas di media sosial.

“Nih beliau sudah keluar sekarang menuju ke rumahnya,” ujar Ichwan beberapa menit kemudian.

Menurut Ichwan, kondisi Habib Bahar selepas dari tahanan, sehat wal afiat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kondisi beliau Alhamdulillah sehat, tidak kurang satu apa, cuma terjadi tadi perpisahan agak mengharukan dengan narapidana yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memvonis terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Bahar disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” sebut Edison Muhamad selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar PN Bandung, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl Seram Kota Bandung, Selasa (09/07/2019) kutip INI-NET, Sabtu.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Habib Bahar berperilaku sopan, terus terang, serta berjanji tak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus penganiayaan itu diketahui menimpa dua orang remaja, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki). Kejadian berlangsung pada Desember 2018 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin punya Bahar di kawasan Bogor.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IJC dan JITU Gelar Madrasah Jurnalistik Ramadhan Daring di Tengah Pandemi
Tulisan selanjutnya Habib Bahar penganiayaan Pengacara: Habib Bahar Bebas, Kondisinya Sehat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?