Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Shalat Jumat dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 Juni 2020 08:49 8:49 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 Juni 2020 08:49
Bagikan
Shalat berjamaah dengan penerapan jaga jarak di sebuah masjid di Jakarta Timur, Juni 2020.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti: memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

“Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Qur’an yang pendek saat shalat,” bunyi poin Rekomendasi lain Komisi Fatwa MUI dalam fatwa terbarunya diterima hidayatullah.com dari MUI pada Jumat (05/06/2020).

MUI juga merekomendasikan bagi jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Pada Kamis (04/06/2020) di Jakarta, Komisi Fatwa MUI menetapkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menerbitkan fatwa tersebut terkait pelonggaran aktifitas sosial seiring mulai meredanya ancaman wabah Covid-19 di beberapa kawasan. Banyak dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan membuka kembali masjid untuk diselenggarakan kembali shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu (rawatib).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fatwa itu juga dikeluarkan karena wabah Covid-19 saat ini belum benar-benar hilang dari Indonesia, bahkan kata MUI di berbagai negara terpaksa menerapkan kembali karantina sosial setelah meningkatnya kembali angka penyebaran.

Sebelumnya muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pelaksanaan shalat Jumat dan shalat jamaah lima waktu dengan protokol kesehatan seperti dengan merenggangkan shaf dalam rangka penerapan jaga jarak (physical distancing), shalat dengan menggunakan masker, dan tata cara pelaksanaan shalat Jumat akibat physical distancing yang berdampak pengurangan daya tampung.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF yang turut menandatangani fatwa tersebut, menjelaskan, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.

“Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” sebutnya.

Baca: Fatwa MUI: Pendapat Sah atau Tidak Jumatan 2 Sesi, Bisa Dipilih Salah Satu

Prof Hasanuddin juga menjelaskan, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh diselenggarakan shalat Jumat berbilang (ta’addud aljumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Disebutkan, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat.

“Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah,” sebutnya.

“Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah,” tambahnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwa MUIMUIShalat BerjamaahShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa MUI: Pendapat Sah atau Tidak Jumatan 2 Sesi, Bisa Dipilih Salah Satu
Tulisan selanjutnya Jaringan Alumni Timur Tengah Jalin Sinergi dengan DMI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?