Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti: memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
“Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Qur’an yang pendek saat shalat,” bunyi poin Rekomendasi lain Komisi Fatwa MUI dalam fatwa terbarunya diterima hidayatullah.com dari MUI pada Jumat (05/06/2020).
MUI juga merekomendasikan bagi jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
Pada Kamis (04/06/2020) di Jakarta, Komisi Fatwa MUI menetapkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
MUI menerbitkan fatwa tersebut terkait pelonggaran aktifitas sosial seiring mulai meredanya ancaman wabah Covid-19 di beberapa kawasan. Banyak dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan membuka kembali masjid untuk diselenggarakan kembali shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu (rawatib).
Fatwa itu juga dikeluarkan karena wabah Covid-19 saat ini belum benar-benar hilang dari Indonesia, bahkan kata MUI di berbagai negara terpaksa menerapkan kembali karantina sosial setelah meningkatnya kembali angka penyebaran.
Sebelumnya muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pelaksanaan shalat Jumat dan shalat jamaah lima waktu dengan protokol kesehatan seperti dengan merenggangkan shaf dalam rangka penerapan jaga jarak (physical distancing), shalat dengan menggunakan masker, dan tata cara pelaksanaan shalat Jumat akibat physical distancing yang berdampak pengurangan daya tampung.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF yang turut menandatangani fatwa tersebut, menjelaskan, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.
“Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” sebutnya.
Baca: Fatwa MUI: Pendapat Sah atau Tidak Jumatan 2 Sesi, Bisa Dipilih Salah Satu
Prof Hasanuddin juga menjelaskan, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh diselenggarakan shalat Jumat berbilang (ta’addud aljumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Disebutkan, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat.
“Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah,” sebutnya.
“Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah,” tambahnya.*