Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam fatwa yang diterima hidayatullah.com pada Jumat (05/06/2020) itu, antara ditetapkan mengenai hukum melaksanakan shalat Jumat dua sesi atau lebih pada satu tempat seperti masjid.
MUI menjelaskan, pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan shaf,” bunyi salah satu poin Ketentuan Hukum pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (04/06/2020).
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF yang turut menandatangani fatwa tersebut, menjelaskan, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh diselenggarakan shalat Jumat berbilang (ta’addud aljumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Disebutkan, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat.
“Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah,” sebutnya.
“Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah,” tambahnya.
“Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” lanjut fatwa tersebut.*