Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI: Pendapat Sah atau Tidak Jumatan 2 Sesi, Bisa Dipilih Salah Satu

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 Juni 2020 08:24 8:24 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 Juni 2020 08:24
Bagikan
Gedung Kantor MUI Pusat di Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam fatwa yang diterima hidayatullah.com pada Jumat (05/06/2020) itu, antara ditetapkan mengenai hukum melaksanakan shalat Jumat dua sesi atau lebih pada satu tempat seperti masjid.

MUI menjelaskan, pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan shaf,” bunyi salah satu poin Ketentuan Hukum pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF yang turut menandatangani fatwa tersebut, menjelaskan, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh diselenggarakan shalat Jumat berbilang (ta’addud aljumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Disebutkan, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat.

“Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah,” sebutnya.

“Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah,” tambahnya.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” lanjut fatwa tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwa MUIInshafMUIshafShalat BerjamaahShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertaubatan Dewa Mabuk
Tulisan selanjutnya MUI: Shalat Jumat dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?