Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLBHI Memandang Kasus Penyerangan Novel Kejahatan Terorganisir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juni 2020 07:52 7:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2020 07:52
Bagikan
Sorot kedua mata penyidik senior KPK, Novel Baswedan, setibanya di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/02/2018) siang.
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, kasus penyerangan atau penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan harus dilihat sebagai kejahatan yang terorganisir. Sehingga penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada dua terdakwa.

Asfinawati mengaku heran ketika dalam dakwaan disebutkan penyerangan terhadap Novel merupakan rencana penganiayaan berat, namun belakangan justru disebut tak sengaja.

“Penuntut umum dalam dakwaan sudah mengatakan, ini ada rencana penganiayaan berat. Entah gimana dalam perjalanannya jaksa mengatakan ini jadi suatu tak sengaja,” kata Asfinawati dalam diskusi secara daring, Rabu (17/06/2020).

Dalam penyelidikan Komnas HAM, peristiwa penyiraman air keras ada hubungannya dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam perjalanan proses hukum, kasus ini seolah dikesampingkan hanya sebagai upaya penganiayaan.

Terbukti dari pasal yang menjerat dua terdakwa yakni pasal 351 dan 355 KUHP. Pasal yang disangkakan juga memotong indikasi adanya pelaku lain yang diduga merencanakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam temuan Komnas HAM, sebelum peristiwa penyiraman air keras, ada orang yang mengintai Novel. Sehingga, tidak bisa disimpulkan bahwa penyerangan ini dilakukan spontanitas pelaku.

Asfinawati menduga, ada upaya dalam melindungi aktor intelektual dari kasus Novel. “Ini ada penghalangan pengungkapan kejahatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga curiga dengan jalannya proses persidangan. Termasuk tuntutan satu tahun terhadap kedua terdakwa. Asfinawati menjabarkan sejumlah tuntutan dan vonis dalam kasus penyiraman air keras yang pernah disidangkan di Indonesia.

Kasus penyerangan Novel yang hanya dituntut 1 tahun terbilang jauh lebih rendah dibanding kasus serupa lainnya. Karena rata-rata kasus lainnya bisa mencapai 8-20 tahun penjara.

“Sudah jadi agak umum ada orang dibawa ke pengadilan cuma agar diketok orang tak bersalah. Dan alih-alih jadi pelaku dia bebas seumur hidup. Jadi beberapa kasus ini menunjukkan jauh sekali apa yang dituntut penuntut umum kepada Novel,” terangnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:air kerasAsfinawatiKPKNovel BaswedanYLBHI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR Minta Kemdikbud Tunda Kegiatan Belajar di Sekolah
Tulisan selanjutnya PKS Minta Komitmen Jokowi Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan Novel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?