Hidayatullah.com- Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari, mengingatkan kembali komitmen Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Fathul mengatakan, komitmen itu harus dibuktikan hingga penegak hukum mampu mengungkap aktor intelektual dari penyerangan tersebut.
“Komitmen yang ada harus ditunjukan bukti-bukti ke arah pengungkapan kasus ini lebih terbuka akhirnya tuntas sampai pelaku intelektual. Komitmen yang ada harus kedepankan dengan cara dan upaya yang dilakukan,” kata Fathul dalam diskusi PKS Muda Talks yang terselenggarakan lewat daring, Rabu (17/06/2020).
Fathul mengakui kalau publik bisa menilai ada kejanggalan dari penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan. Pertama, proses pengungkapan pelaku memakan waktu panjang hingga tiga tahun. Kedua, tuntutan satu tahun karena alasan pelaku (terdakwa, red) tidak sengaja.
“Ini jadi catatan jangan sampai kejanggalan ini akhirnya diduga publik dilakukan dengan kesengajaan. Sehingga konteks sengaja tak sengaja bukan hanya penyiraman tapi proses besar pengungkapan kasus keras,” ujarnya.
Dalam pandangannya, banyak hal dalam persidangan yang perlu disoroti. Salah satunya saksi kunci yang tidak dihadirkan. Lalu penelusuran motif pribadi pelaku, hingga air aki yang digunakan pelaku.
“Novel mengharapkan perwakilan penuntut sebagai pihak yang mewakili untuk melakukan penyidikan penuntutan yang membuka ruang keadilan bagi dirinya,” ucapnya.
Fathul juga menilai, kasus penyerangan Novel Baswedan merupakan simbol dan gambaran bagaimana hukum di Indonesia ditegakkan.
“Ini menjadi penting karena kasus Novel menurut kami juga bagian dari jalan terjal pemberantasan korupsi dan sekaligus menjadi wajah hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” terangnya.
“Ini kita lihat sebagai simbol bagaimana peradilan yang adil, peradilan yang menjunjung tinggi berbagai supremasi hukum yang ada. Kita membandingkan bagaimana Novel Baswedan ini memberikan banyak catatan terhadap proses hukum yang beliau lalui,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/06/2020) tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menyebut Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi terkait hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, Presiden hanya memberikan dukungan untuk penegakan hukum agar keadilan ditegakkan.
“Presiden tidak intervensi. Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar, keadilan ditegakkan, dan bisa memuaskan semua pihak,” kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/06/2020).
Selanjutnya, dia meminta kepada pihak yang tidak menerima dengan keputusan JPU untuk menyelesaikan dengan proses hukum. Dia pun tidak melarang beberapa pihak tertentu untuk membuat kelompok agar penegak hukum berjalan dengan baik.
“Iya sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gitu. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Donny.* Azim Arrasyid