Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, meminta kepada pihak berwenang agar jangan mempersoalkan latar belakang seseorang dalam penyaluran bantuan sosial.
Termasuk katanya latar belakang politik, sosial, dan kelompok dari pihak yang berhak menerima bantuan sosial.
Sikap tidak membedakan latar belakangan tersebut, jelasnya, merupakan contoh bentuk mental kenegarawanan.
Bukhori meminta agar setiap stakeholder yang memiliki kewenangan menunjukan mental kenegarawanannya dalam penyaluran bantuan sosial.
Sederhananya, kata Bukhori, saat ditemukan ada pihak yang telah memenuhi kriteria miskin, maka jangan diperumit dengan berbagai variabel kemiskinan yang lain.
“Tutup mata dan telinga, kemudian masukkan pihak yang sudah memenuhi kriteria miskin tersebut ke dalam data agar bisa segera diproses dan dibantu melalui bantuan sosial,” ujarnya dalam rilisnya kepada hidayatullah.com semalam.
Bukhori menilai, persoalan mendasar dari penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran bukan terletak pada masalah pendataan. Akan tetapi pada masalah mentalitas stakeholder yang memiliki kewenangan.
“Tugas panja ini selain menyusun alternatif terkait sistem, pola, dan alur, juga perlu diperhatikan terkait aspek mentalitas. Sebab, sebaik apapun alternatif yang sudah disusun oleh panja, jika tidak ada mentalitas negarawan dari stakeholder yang memiliki kewenangan, maka selesai sudah,” kata Bukhori.
Ia mengutip hasil survei yang dirilis oleh SMRC, Mei 2020, dalam penilaian masyarakat, sebanyak 49 persen menyatakan bantuan sosial belum mencapai sasaran. Selain itu, sebanyak 39 persen warga rentan miskin diperkirakan telah masuk ke dalam kelompok miskin akibat pandemi Covid-19.
Sementara menurut lembaga survei Indikator Politik di bulan yang sama, menunjukkan sebanyak 60,3 persen masyarakat menilai bantuan sosial yang diberikan untuk warga kurang mampu dinilai kurang atau sama sekali tak tepat sasaran.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/06/2020), Bukhori mengusulkan agar tahun 2020 dimanfaatkan sebagai tahun pendataan.
Sehingga, katanya, perlu adanya rapat bersama dengan kementerian terkait dalam rangka menyelesaikan secara tuntas masalah pendataan.
Akan tetapi, sebelum melangkah pada hal itu, ia menilai perlu dibentuk panitia kerja (panja) yang harus memberikan alternatif untuk selesaikan segala persoalan mengenai isu bantuan sosial.
“Sama halnya saat kita rapat dengan pejabat eselon I dari Pusdatin, Kemensos, Kemendes, dan Kemenpan RB terkait evaluasi verifikasi dan validasi perlindungan dan penyaluran bansos pada 22 Juni lalu,” ujarnya.*