Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kesaksian Ahli Bahasa PH Ahok Dinilai Sejalan dengan Keterangan Ahli dari JPU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2017 04:44 4:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2017 22:30
Bagikan
Suasana sidang ke-12 kasus Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kesaksian ahli bahasa Prof Dr Rahayu Surtiati pada sidang ke-15 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai sejalan dengan keterangan para ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini.

Pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/03/17), pihak terdakwa Ahok mendatangkan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu, sebagai ahli bahasa.

Dalam kesaksiannya, menurut siaran pers salah satu pihak pelapor kasus itu, Rahayu mengatakan bahwa kata ‘dibohongi’ dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu bermaksud menjadikan Surat Al-Ma’idah:51 sebagai alat kebohongan.

Adapun terkait kata ‘dibodohin’ dan ‘dibohongi’, menurutnya, kedua kata tersebut mempunyai arti yang sama, demikian siaran pers Pedri Kasman kepada hidayatullah.com kemarin.

Terkait kata ‘orang’ dalam pernyataan terdakwa Ahok, menurutnya, Rahayu lebih jelas menyatakan bahwa kata tersebut mempunyai makna umum dan luas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tidak hanya bermakna elit politik. Artinya, menurutnya, bisa juga bermakna ulama sebagai orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah:51.

Sementara itu, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menyatakan bahwa keterangan Rahayu sesuai dengan keterangan para ahli yang dibawa JPU.

“Menguatkan fakta bahwa selain mengatakan Surat Al-Maidah:51 sebagai alat kebohongan, Ahli juga mengatakan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah:51 sebagai orang yang menyebarkan kebohongan,” tutur Nasrullah.

Selain Rahayu, Penasihat Hukum Ahok juga turut menghadirkan KH Ahmad Ishomuddin sebagai Ahli Agama Islam yang juga sebagai Rais Syuriah PBNU Jakarta, serta Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Pedri Kasman selama ini merupakan perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah, salah satu pihak pelapor kasus Ahok.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli bahasaAhmad IshomuddinahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja PurnamaGuru Besar Linguistik UIkasus AhokPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamaproses hukumRahayu Surtiatisaksi meringankansidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Renovasi Masjid Syuhada Gunung Uhud Siap Dipakai Sebelum Ramadhan
Tulisan selanjutnya Mendikbud: Budaya Baca Indonesia Tertinggal Empat Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?