Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hidayat Nur Wahid Desak DPR Cabut UU HIP dari Prolegnas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Juli 2020 08:25 8:25 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Juli 2020 08:25
Bagikan
Massa aksi menolak RUU HIP di depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/06/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) H M Hidayat Nur Wahid mendesak agar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk penutupan masa sidang yang rencana digelar Kamis (16/07/2020), sudah mengagendakan untuk dapat merespons perkembangan penolakan Publik terhadap RUU HIP.

HNW juga mendesak DPR RI merealisasikan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan langsung saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Semakin banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, dan adanya kegaduhan akibat RUU HIP dengan sejumlah ketentuannya yang kontroversial ini, seharusnya sudah bisa menjadi alasan bagi DPR – bersama dengan pemerintah – untuk bersikap resmi menghentikan pembahasan dan bahkan mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas Long List 2020-2020,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (16/07/2020).

HNW menyayangkan hasil rapat Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang telah menarik 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, tetapi tidak ada RUU HIP dari daftar RUU yang ditarik tersebut.

Padahal, penolakan terhadap RUU ini sudah sangat masif dilakukan dari berbagai elemen bangsa, dari ormas keagamaan, Pemuda Pancasila, hingga Legiun Veteran. Sayangnya, aspirasi mereka belum didengarkan secara seksama oleh DPR RI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Suara dan aspirasi-aspirasi mereka juga sudah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah (yang diwakili Menkumham) serta DPD, agar tripartit ini menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan bahkan menariknya dari Prolegnas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini mendesak agar Rapat Paripurna DPR RI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR sudah mengagendakan untuk membahas penghentian pembahasan dan atau pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas.

“Pimpinan DPR sudah berkomitmen secara terbuka kepada Pimpinan Ormas yang berdemonstrasi menolak RUU HIP untuk menghentikan pembahasan, dan Menkopolhukam juga secara lisan pernah sampaikan bahwa Pemerintah tidak setuju dengan RUU HIP ini bermasalah ini. Jadi, apalagi yang mau ditunggu?” tukasnya.

HNW mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak lagi jatuh pada lubang yang sama ketika RUU HIP ini diloloskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Ketika RUU ini dibahas sudah diingatkan oleh FPKS di Baleg terkait beberapa konten yang bermasalah. Lalu, tidak dihiraukan, sehingga dibawa ke Paripurna. Di Rapat Paripurna, penolakan dari FPKS dan Fraksi Partai Demokrat juga diabaikan, sehingga akhirnya menjadi kontroversi ketika isi dari RUU itu sampai ke masyarakat sangat luas,” ujarnya.

Diinformasikan, beberapa konten dalam RUU HIP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Di antaranya adalah tidak diakomodasinya TAP MPRS XXV/1966 yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila; komunisme, Pancasila yang diperas menjadi trisila dan ekasila, hingga ketentuan banyak pasal dalam RUU HIP soal “ketuhanan” yang tidak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Juga tentang Visi dan Ciri Manusia Pancasila dalam RUU HIP itu yang ternyata tak sesuai dengan ketentuan Pancasila yang sudah final, yaitu Pancasila 18 Agustus 1945.

“Lebih baik dan sesuai dengan prinsip perwakilan Rakyat apabila DPR dan Pemerintah sepakat merespons banyak sekali kritik dan masukan publik untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, bahkan mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas, agar kontroversi ini berhenti, dan kepercayaan Rakyat serta marwah DPR dapat terselamatkan, serta semua pihak dapat semakin berkontribusi dan fokus mengatasi dampak Covid-19 yang semakin meluas dan mengkhawatirkan itu,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHidayat Nur WahidHNWpancasilaRUU HIP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peralatan Huawei Harus Disingkirkan dari Jaringan 5G Inggris Sebelum 2027
Tulisan selanjutnya Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Masamba Sulsel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?