Hidayatullah.com–Memilih untuk tidak memilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian dari hak dalam berdemokrasi. Demikian disampaikan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.
“Golput itu bagian dari hak warga negara,” jelas Ismail kepada hidayatullah.com di kantor DPP HTI, Rabu (19/02/2014) kemarin.
Karena itu, adalah tidak tepat jika pemerintah akan memkriminalkan warga negara yang tidak mau ikut Pemilihan Umum (Pemilu), ujar Ismail.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan bahan introspeksi diri mengapa jumlah Golongan Putih (Golput, red) di Indonesia kian meningkat.
“Krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan partai politik itulah sebab yang harusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan justru memkriminalkan,” tambah Ismail lagi.
Senada dengan Ismail, tokoh Gerakan Islam, Mashadi juga menilai bahwa peta politik Indonesia tahun 2014 semakin tidak jelas.
Menurutnya politikus Indonesia hanya menjadikan Pemilu sebagai bahan dagangan politik.
“Jangankan partai non Islam, partai Islam saja kehilangan keseriusannya terhadap perjuangan Islam itu sendiri,” jelasnya pada hari yang sama kepada hidayatullah.com.
Menurut mantan anggota DPR ini, pilihan untuk tidak memilih adalah reaksi alami masyarakat dan umat. Ketidakpercayaan terhadap komitmen partai berangkat dari rasa kecewa terhadap kinerja mereka.
Bukan Solusi
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), KH Syuhada Bahri sempat menyatakan, umat Islam harus menyalurkan hal politiknya secara baik pada Pemilu tahun 2014. Menurutnya, Golput bukanlah solusi yang baik.
“Golput bukanlah solusi, kalau umat Islam Golput maka yang menang justru kelompok non Muslim atau pihak-pihak yang tidak ingin umat Islam kuat,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat ditemui di kantornya, Kamis (30/01/2014).
Ia mencontohkan pendiri Dewan Da’wah, M.Natsir pernah bersikap tidak memilih sebagai bentuk protes Pemilu. Namun sikap tersebut mengakibatkan kondisi dan peran umat Islam semakin terpuruk dalam kancah politik dan tata kelola Negara.
Pendapat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia ini juga sama dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).*