Hidayatullah.com—Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bila ada pihak yang keberatan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk tidak membuat kegaduhan. Ia meminta masyarakat yang tidak sependapat dengan pemerintah terkait UU tersebut untuk menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK. Bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum,” kata Ma’ruf melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).
Ketua Non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan kalau hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten UU Cipta Kerja tersebut.
“Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan,”ujarnya.
Ma’ruf mengaku pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam itu (5/10/2020).
“Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin sempat meminta sejumlah organisasi Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu Ia sampaikan saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (12/10/2020).
“MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik,”pungkasnya.* Azim Arrasyid