Hidayatullah.com– Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dalam kehidupan sosial masyarakat, syariat Islam telah dituangkan dalam berbagai peraturan di berbagai sektor, termasuk di bidang ekonomi dan lain sebagainya.
“Di dalam masalah muamalah, itu bukan hanya boleh, tetapi diberi undang-undang, dasarnya; (seperti) sistem keuangan syariah, supaya tidak memakan makanan haram itu sudah ada UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Wapres dalam keterangannya.
Menurut Wapres, syariat Islam telah terakomodir di dalam berbagai regulasi dan undang-undang di Indonesia. Wapres menyampaikan itu sebab selama ini ada anggapan bahwa umat Islam tak bisa menjalankan syariat dalam hidup bernegara.
“Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah pandangan yang keliru, karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara,” ujar Wapres dikutip laman Antara News.
Mengenai iman dan kepercayaan Islam, menurut Wapres pondasi akidah itu sudah diatur lewat fatwa-fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dalam masalah ibadah tidak ada masalah. Masjid ada dimana-mana. Bahkan kalau mau disebut di dunia ini paling banyak masjidnya, ya di Indonesia, pengajian majelis juga berkembang sampai menutup jalanan,” kata Ketua Umum (non-aktif) MUI ini.
Memang, Wapres mengakui belum sepenuhnya penerapan hukum Islam terakomodir dalam hidup bernegara di Indonesia.
“Masih ada yang debatable, yang masih tafsir-tafsir dalam masalah hukum jinayat. Tapi secara keseluruhan, jinayat itu sudah berjalan di sini, walaupun nanti penafsirannya berbeda-beda,” sebut tokoh Nahdlatul Ulama ini.
Sehingga, ia berharap kesepakatan hidup bernegara di Indonesia, termasuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan mekanisme bernegara, bisa dihormati dan dipatuhi seluruh kaum Muslim di Indonesia.
Menurutnya kaum Muslimin diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. “Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga,” kata Wapres.*