Hidayatullah.com– Koalisi Perempuan untuk al Quds dan Palestina (KPIQP) menilai, pengaktifan calling visa oleh Indonesia untuk ‘Israel’ tak bisa dipungkiri bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik Indonesia-‘Israel’. KPIQP pun meminta agar Indonesia segera membatalkan calling visa dengan negara penjajah Baitul Maqdis tersebut.
Apalagi, kata Ketua KPIQP Nurjanah Hulwani, mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan ‘Israel’. Sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir yaitu normalisasi hubungan Indonesia-‘Israel’.
“Saya menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga ‘Israel’. Kebijakan ini tentunya melukai bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka. Bagaimanapun Indonesia berhutang kepada bangsa Palestina yang telah mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakanya untuk tidak membuka calling visa untuk ‘Israel’,” ujar Nurjanah dalam keterangannya diterima hidayatullah.com, Selasa (01/12/2020).
Diaktifkannya kembali calling visa bagi ‘Israel’ pada 23 November 2020 lalu, kata Nurjanah, telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan. Aktifasi kebijakan ini dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI yang dikutipnya menyatakan bahwa WNA dari 9 negara di mana ‘Israel’ termasuk di dalamnya dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.
Menurut Kemenkumham kata Nurjanah pemberian calling visa terhadap WNA ‘Israel’ telah dilakukan sejak tahun 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kemenkumham katanya juga berkilah bahwa upaya pemberian calling visa ini mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja. Selain itu proses pemberian calling visa ini juga dilakukan dengan ketat tim penilai dari berbabagi institusi di antanya Kemlu, Polri dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan bahwa upaya ini bagian dari langkah menuju normalisasi Indonesia-‘Israel’.*