Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menyatakan mendukung langkah putri kedua mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), Musjwirah Jusuf Kalla yang melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh putri Pak JK, dengan melaporkan saudara Ferdinand dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Pak JK. Ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensani dengan menfitnah,” ujar Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus dalam siaran pers BKPRMI kepada hidayatullah.com, Jumat (04/12/2020).
Lebih lanjut, Said Ali berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik tersebut agar tidak menjadi cerita hoaks berkelanjutan yang tentunya akan sangat merugikan keluarga JK itu sendiri dan juga umat Islam pada umumnya. Mengingat, kata dia, posisi JK sekarang juga merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kami DPP BKPRMI meminta pihak kepolisian agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Bapak HM jusuf Kalla. Sebab kalau (kasus) ini dibiarkan akan menjadi cerita hoaks yang berlarut dan sangat merugikan tidak hanya keluarga Pak JK, namun juga umat Islam pada umumnya mengingat Pak JK sekarang juga Ketua DMI,” lanjutnya.
Disebutkan, sebelumnya putri kedua JK, Musjwirah Jusuf Kalla (Ira), ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) didampingi tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (02/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diterima oleh tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam. Laporan itu diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Pengaduan putri JK itu, atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla. Meskipun menggunakan kata ganti “Caplin” dalam tulisannya, namun katanya publik akan menafsirkan Caplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, “Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan.”
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Kepada media Ira mengungkapkan menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, karena nama baik keluarga, merasa sangat terganggu.*