Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dugaan Fitnah Terhadap Ketum DMI, BKPRMI Dukung Putri JK Polisikan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Desember 2020 10:56 10:56 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Desember 2020 11:15
Bagikan
masjid vaksinasi covid-19
Jusuf Kalla (JK), Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia yang juga mantan Wapres.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menyatakan mendukung langkah putri kedua mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), Musjwirah Jusuf Kalla yang melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh putri Pak JK, dengan melaporkan saudara Ferdinand dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Pak JK. Ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensani dengan menfitnah,” ujar Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus dalam siaran pers BKPRMI kepada hidayatullah.com, Jumat (04/12/2020).

Lebih lanjut, Said Ali berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik tersebut agar tidak menjadi cerita hoaks berkelanjutan yang tentunya akan sangat merugikan keluarga JK itu sendiri dan juga umat Islam pada umumnya. Mengingat, kata dia, posisi JK sekarang juga merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami DPP BKPRMI meminta pihak kepolisian agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Bapak HM jusuf Kalla. Sebab kalau (kasus) ini dibiarkan akan menjadi cerita hoaks yang berlarut dan sangat merugikan tidak hanya keluarga Pak JK, namun juga umat Islam pada umumnya mengingat Pak JK sekarang juga Ketua DMI,” lanjutnya.

Disebutkan, sebelumnya putri kedua JK, Musjwirah Jusuf Kalla (Ira), ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) didampingi tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (02/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diterima oleh tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam. Laporan itu diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Pengaduan putri JK itu, atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla. Meskipun menggunakan kata ganti “Caplin” dalam tulisannya, namun katanya publik akan menafsirkan Caplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, “Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan.”

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Kepada media Ira mengungkapkan menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, karena nama baik keluarga, merasa sangat terganggu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BKPRMIFerdinand HutaheanJKJusuf KallaRudi S KamriSaid Aldi Al IdrusUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sabtu Besok, Wanita ISMA Malaysia dan Mushida Bahas Peran Muslimah dalam Peradaban Islam
Tulisan selanjutnya Seorang Eks Komandan Pemberontak Liberia Diadili di Swiss dalam Banyak Kasus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?