Hidayatullah.com– Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap pengedar narkoba harus dilaksanakan.
“Kalau kita bisa konsisten apabila itu memang sudah divonis dan in kracht (inkrah -berkekuatan hukum tetap, Red), eksekusi sebenarnya harus dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pemusnahan barang bukti 40,1 kilogram sabu di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/01/2018).
Soal eksekutor hukuman mati tersebut, ia mengatakan, “Yang berwenang dalam hal ini bukan BNN.”
Arman pun berharap agar vonis hukuman mati tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.
“Jangan divonis 4 kali mati tapi tidak mati-mati, ini menjadi kewajiban kita semua dan salah satu yang kita harapkan,” harapnya.
BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 40.190 gram (40,1 kg) dari sebuah kasus yang diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Pemusnahan itu berlangsung di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/01/2018).
Tempat kejadian perkaran (TKP) pertama pengungkapan kasus itu di Dusun Petua Mae, Desa Bagik Panah Peut. TKP kedua di alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Banten. Dari pengungkapan jaringan tersebut, BNN mengamankan empat orang tersangka yaitu HR, A, J, dan S.
Dari kasus ini, total sebanyak 40.230 gram (40,2 kg) yang disita dan sebanyak 40 gram disisihkan untuk kepentingan lab. Sisanya yang dimusnahkan Jumat ini.* Zulkarnain