Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, antara lain: Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf,” terang Wamenag saat memberikan sambutan pada Soft Launching Wakaf Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12/2020).
Wamenag menilai, gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025.
Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.
“Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya setelah acara itu kepada hidayatullah.com.
Kedua, lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp 180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp 255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.
Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-Undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.
“Besar harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.
Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf uang yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel, dan produktif menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya: pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi dhuafa,” ujarnya.
“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya.
Ikut bergabung dalam acara tersebut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Riko Wardana, Group Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.*