Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dan Denda 20 Juta, Begini Respon Habib Rizieq

Bambang S
Terakhir diupdate: 28 Mei 2021 09:49 9:49 am
Bambang S
Dipublikasikan 28 Mei 2021 09:49
Bagikan
hukuman habib rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhi hukuman 8 bulan tahanan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bersama lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) lainnya, mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/05/2021)

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq tanpa pidana kurungan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pasca putusan hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apapun terkait novis yang dijatuhkan terhadap HRS. Dia menyebut pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini,”kata Aziz dalam keterangannya yang diterima Hidayatullah.com, Jumat (28/05/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berikut pernyataan lengkap Tim kuasa hukum HRS:

MAKLUMAT TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No : 052/MAKLUMAT/TA-HRS/05/2021

Assalamu’alaikum Wr Wb,

Sehubungan dengan tersebarnya ajakan melakukan penggalangan dana yang

diperuntukkan untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada IB-HRS

dalam kasus kerumunan Megamendung, maka kami selaku Kuasa Hukum IB-HRS yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB menyatakan:

  1. Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan Penggalangan Dana untuk Pembayaran Denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding;
  1. Bahwa kalaupun Putusan Hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan IBHRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana;
  1. Bahwa kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada IB-HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya;
  1. Bahwa kami menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina;

Tidak lupa kami memohon Doa dari semua Umat Islam untuk Vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS-UMMI Dr Andi Tatat dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan.

Jakarta, 27 Mei 2021. Hormat kami, An. Tim Penasihat Hukum AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Front Pembela IslamHabib Rizieq ShihabHRSHukuman Habib Rizieq Shihabkasus Kerumunan megamendung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kejahatan Israel serangan daerah pemukiman Dewan HAM PBB Akan Menyelidiki Kejahatan ‘Israel’ selama Agresi terhadap Gaza
Tulisan selanjutnya Yaman: Koalisi Pimpinan Saudi Mengklaim Bertanggung Jawab atas Pangkalan Udara Misterius

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?