Hidayatullah.com–Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhi hukuman 8 bulan tahanan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bersama lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) lainnya, mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/05/2021)
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq tanpa pidana kurungan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pasca putusan hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apapun terkait novis yang dijatuhkan terhadap HRS. Dia menyebut pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
“Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini,”kata Aziz dalam keterangannya yang diterima Hidayatullah.com, Jumat (28/05/2021).
Berikut pernyataan lengkap Tim kuasa hukum HRS:
MAKLUMAT TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No : 052/MAKLUMAT/TA-HRS/05/2021
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Sehubungan dengan tersebarnya ajakan melakukan penggalangan dana yang
diperuntukkan untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada IB-HRS
dalam kasus kerumunan Megamendung, maka kami selaku Kuasa Hukum IB-HRS yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB menyatakan:
- Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan Penggalangan Dana untuk Pembayaran Denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding;
- Bahwa kalaupun Putusan Hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan IBHRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana;
- Bahwa kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada IB-HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya;
- Bahwa kami menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina;
Tidak lupa kami memohon Doa dari semua Umat Islam untuk Vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS-UMMI Dr Andi Tatat dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan.
Jakarta, 27 Mei 2021. Hormat kami, An. Tim Penasihat Hukum AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.