Hidayatullah.com- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. KH. Maruf Amin, mengingatkan bahwa di dalam MUI tidak boleh ada keegoisan kelompok. Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Taaruf Dewan Pimpinan MUI Periode 2020-2025, saat menjelaskan mengenai hal-hal penting yang menjadi tugas terbesar MUI ke depan.
Ia berpesan agar seluruh pengurus MUI tetap memegang teguh hal-hal yang menjadi visi misi MUI dan terus bekerja sama dalam kekompakan meski terdiri dari berbagai latar belakang ormas Islam yang berbeda.
“Walaupun kebenaran MUI terdiri dari berbagai ormas Islam yang berbeda latar belakangnya, namun pengurus MUI harus memiliki kekompakan dalam setiap langkah yang diambil,” ungkapnya.
Baca: MUI Dorong Pemerintah Lebih Tegas Dukung Kemerdekaan Palestina, Abaikan Normalisasi dengan ‘Israel’
Ia berkaca kepada keputusan-keputusan atau fatwa-fatwa yang selama ini telah ditetapkan oleh MUI selalu bulat. Ini mencerminkan bahwa pengurus MUI harus selalu memiliki kesamaan cara pandang atau berpikir yang sesuai dengan landasan berpikir MUI, tanpa adanya perbedaan pendapat yang sifatnya strategis.
“Sesuai dengan prinsip yang kita anut perbedaan itu harus ditolerir tetapi dalam hal-hal yang sifatnya furuiyyah, namun dalam hal-hal yang sifatnya pokok dan strategis harus satu pandangan. Oleh karena itu tidak boleh ada keegoisan kelompok, atau inhiraf tidak boleh ditoleransi atau bahkan diamputasi,” jelas tokoh Nahdlatul Ulama ini.
Agenda pengukuhan ini dilakukan melalui offline bertempat di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, dan juga siaran online melalui Zoom dan streaming Youtube, Kamis (24/12/2020).
Ia juga menyampaikan, fungsi terbesar MUI menurutnya adalah ‘Kalimatun Sawa’ yakni mampu menjadi titik temu dari beragam perbedaan di antara ormas dan kelembagaan Islam di Indonesia, lalu mempersatukannya dalam mozaik kebersamaan sehingga bisa menjadi sebuah kekuatan untuk mewujudkan tanggung jawab MUI dalam melakukan khidmah.
Baca: MUI Dorong Reformasi Mendasar Semua Institusi Penegak Hukum
Maka dari itu dalam perannya sebagai Shadiqul Ummah, tambahnya, MUI harus melayani umat dan memenuhi harapan serta aspirasi masyarakat. Sedangkan dalam perannya sebagai Shadiqul Hukumah, kata Wakil Presiden ini, MUI harus mampu bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra dalam rangka mendukung pembangunan nasional untuk mensejahterakan rakyat sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
“Bermitra dengan pemerintah merupakan suatu keniscayaan, karena kebanyakan dari yang telah dilakukan oleh MUI adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang seperti jaminan produk halal, ekonomi syariah, dan sebagainya,” ungkap Wapres Ma’ruf.
MUI menggelar Pengukuhan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan secara lengkap, pada Kamis (24/12/2020). Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT), jajaran pengurus MUI harus sudah dikukuhkan maksimal satu bulan pasca Pimpinan Harian MUI terpilih.
Pimpinan Harian MUI dan Dewan Pertimbangan MUI sendiri terbentuk pada 26 November 2020 di hari terakhir Munas X. Maka, maksimal pada 26 Desember 2020, nama-nama pengurus MUI secara lengkap sudah harus dikukuhkan.
Pengukuhan pengurus dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar yang juga merupakan Rais Aam PBNU.*