Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2016 10:01 10:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Agustus 2016 22:55
Bagikan
Dr Adian Husaini
Bagikan

Hidayatullah.com-Sidang judicial review (JR) tentang sejumlah pasal zina dan homoseksual di Mahkamah Konstitusi(MK), Senin (01/8/2016), menampilkan fakta-fakta yang mengerikan.

Adalah dr. Dewi Inong Sp.KK, yang menampilkan fakta-fakta tentang merebaknya berbagai penyakit kelamin di Indonesia, dalam bentuk angka statistik dan foto-foto yang mengerikan dan menjijikkan. Bukan hanya AIDS, tetapi juga berbagai penyakit kelamin yang belum ditemukan obatnya.

Begitu mengerikan fakta dan foto yang ditampilkan, sampai Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyarankan agar fakta-fakta tersebut disosialisasikan ke tengah masyarakat. Berdasarkan temuannya di lapangan, Dokter Dewi pun menegaskan, bahwa pnyakit-penyakit kelamin yang mengerikan itu memang merebak karena perzinahan dan homoseksualitas.

“Karena itulah, saya mendukung para pemohon, agar ada perubahan redaksional terhadap pasal tentang zina dan homoseksual dalam KUHP.  Itu perlu, agar ada kepastian hukum tentang zina dan homoseksual sebagai tindak pidana,” kata Doker Inong.

Pada kesempatan yang sama, para pemohon juga mengajukan Dr. Adian Husaini dan Dr. Neng Jubaidah sebagai saksi ahli dalam bidang pendidikan dan hukum keluarga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sejalan dengan Dokter Inong, Adian menyampaikan data-data tentang perlunya bangsa Indonesia punya kepastian hukum tentang masalah zina dan homoseksual.

“Kepastian hukum itu diperlukan agar berbagai pihak tidak semena-mena dan sangat leluasa dalam mempromosikan zina dan praktik homoseksual,” kata Adian yang juga Ketua Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Psikiater: Stop Kampanye LGBT, Penyimpangannya Bisa Diobati

Menurut Adian, anak-anak mulai bersikap kritis, mengapa zina tidak boleh untuk anak-anak, tetapi boleh untuk orang dewasa. “Mereka pikir bisa nunggu dewasa untuk bisa berzina atau ada yang merasa sudah mampu berzina. Toh, tidak ada sanksi hukum apa-apa,” kata Adian.

Adian juga menyatakan mendukung JR yang dilakukan para pemohon, setidaknya ada perangkat hukum yang bisa menghambat penyebaran kampanye dan praktik legalisasi zina dan homoseksual.

“Sungguh perubahan pasal-pasal itu saat ini sudah sangat mendesak, meskipun belum mendekati ideal. Setidaknya, itu untuk mencegah kerusakan yang lebih besar lagi,” kata Adian.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah akademisi dan cendekiawan Indonesia memperjuangkan perubahan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai memberikan keleluasaan kaum homoseksual untuk melaksanakan praktik seksual yang menyimpang.

Pasal 292 KUHP berbunyi: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perjuangan itu dilakukan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Para akademisi dan cendekiawan itu memohon kepada MK agar menghapus frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” pada pasal 292 KUHP, sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.

Artinya, siapa saja yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis (homoseksual/lesbian) —  apakah dengan anak-anak atau dewasa – sudah seharusnya dihukum penjara paling lama lima tahun. Hukuman ini masih sangat lunak jika dibandingkan dengan hukuman bagi kaum homo dalam syariat Islam, yakni pelaku kejahatan seksual jenis ini wajib dihukum mati.

Uji Materiil KUHP pasal 284, 285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa Indonesia

Untuk itulah, AILA Indonesia bersama 12 (dua belas) pemohon, didampingi tim kuasa hukum Indonesia Beradab, melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal tentang homoseksual dan juga pasal-pasal terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis, yaitu  pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Pasal-pasal tersebut  dinilai sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai moral dan agama serta budaya  sebuah bangsa yang beradab.

Untuk melaksanakan proses terkait dengan uji materiil tersebut, AILA Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) orang pemohon, yang terdiri dari para akademisi, cendekiawan, dan pecinta keluarga,  telah menunjuk kuasa hukum yang tergabung ke dalam Tim Kuasa Hukum Indonesia Beradab. Tim kuasa hukum ini  terdiri dari 36 (tiga puluh enam) orang advokat.

Persetujuan MK terhadap permohonan uji materiil ini menjadi sangat penting karena akan membentuk norma hukum baru terkait dengan konsep perbuatan cabul sesama jenis (homoseksual), perzinaan, dan perkosaan. Selain itu, Masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak-hak konstitusional serta hak dasar kemanusiaannya.

Menurut  AILA Indonesia,  langkah yang ditempuh ini dapat memberikan solusi dalam kepastian hukum untuk sebuah persoalan besar yang sedang melanda bangsa dan Negara Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Kronologi Merliana Minta Stop Suara Adzan
Tulisan selanjutnya FUI Akan Advokasi 12 Orang yang Ditahan Pasca Kerusuhan Tanjungbalai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?