Hidayatullah.com–Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyoroti keputusan Menteri Agama yang gagal merealisasikan keberangkatan haji tahun 2021.
Menurut Iskan, apa yang dilakukan Menag sangat terburu-buru, padahal pihak Arab Saudi belum menutup peluang dan kuota bagi jamaah asal Indonesia.
“Kemenag terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji jamaah Indonesia tahun ini. Padahal Pemerintah Arab Saudi hingga detik ini belum menutup peluang bagi jamaah asal Indonesia.” kata Iskan seperti dikutip dari web resmi PKS, Kamis (03/06/2021).
Meski Pemerintah mengaku telah mempersiapkan penyelenggaraan haji 2021, namun kata Iskan semua tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
“Kami Fraksi PKS meminta Pemerintah bertanggungjawab atas kondisi seperti ini. Pemerintah harus memikirkan sejumlah jamaah haji yang lagi-lagi mengalami kemunduran keberangkatan,” ujarnya.
Iskan menambahkan, ada dugaan kalau Haji di Indonesia tidak bisa berangkat karena alasan vaksin yang belum memenuhi standar WHO seperti yang dipersyaratkan Pemerintahan Arab Saudi. “Saya menduga ini ada kaitannya dengan jenis vaksin yang digunakan di Indonesia yang tidak sesuai standar WHO,”ujarnya.
Lebih lanjut Iskan menyampaikan bahwa pemerintah harus mengambil pelajaran berharga atas kondisi ini.
“Agar tahun depan persiapan lebih matang lagi, simulasi keberangkatan hingga kepulangan jamaah dengan SOP protokol kesehatan yang ketat harus lah diciptakan sistemnya sedemikian rupa. Pada akhirnya dengan izin Allah SWT, Indonesia bisa mendapatkan Izin untuk memberangkatkan jamaahnya tahun depan,” ungkap Iskan.
Iskan juga menambahkan agar pemerintah dalam hal ini Kemenag tetap melaksanakan pelayanan kepada jemaah haji secara teknis, pasca pembatalan.
Diantaranya mengenai setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 akan disimpan dan dikelola oleh Badan pengelola Keuangan haji (BPKH).
“Seperti pada pembatalan Tahun sebelumnya, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji 2021, Maka Jemaah haji tidak perlu ragu dengan uang pelunasan karena bisa diambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2022”, jelas Iskan.
Iskan berharap kepada jamaah haji, atas keputusan tersebut, kiranya dapat bersabar dan ikhlas.
Menurutnya, ada hikmah dibalik pembatalan keberangkatan haji tahun ini bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat. Hal ini juga semata-mata demi keselamatan jamaah haji Indonesia, karena sampai saat ini Pandemi Covid-19 belum juga usai.
Iskan juga mengharapkan jamaah haji nantinya lebih siap dan matang dalam persiapan keberangkatan haji tahun 2022. “Untuk itu saya meminta pemerintah untuk mensosialisasikan pembatalan ini dengan sebaik-baiknya. Mulai dari menerbitkan KMA dalam pembatalan Haji tahun 2021, dan mensosialisasikan nya secara berjenjang sampai ke tingkat Kanwil kementerian agama yang di daerah. begitu juga dengan saya selaku wakil rakyat yang akan membantu mensosialisasikan perihal pembatalan Haji tahun ini,” ujar legislator dapil Sumut II ini.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, menyatakan 11 negara yang diizinkan masuk, yaitu Amerika Serikat, Jepang, hingga Uni Emirat Arab.
11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi, antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab.*