Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HNW: Jangan Halangi Eksponen FPI Dirikan Ormas Baru untuk Lanjutkan Dakwahnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Desember 2020 22:10 10:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Desember 2020 22:10
Bagikan
Dr Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyoroti keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). HNW sapaan akrabnya lantas mempertanyakan apakah pembubaran tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

“Indonesia negara hukum dan HAM. Mestinya ‘pelarangan/pembubaran’ ormas seperti terhadap FPI, dilaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam UU Keormasan (UU No 17/2013, dari Pasal 60 s/d 72). Sejak sanksi administratif hingga keputusan pembubaran di Pengadilan. Sudahkah semua itu dilaksanakan?” tanya HNW lewat akun Twitter-nya, @hnurwahid, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, HNW juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menghalang-halangi jika nantinya eksponen FPI akan mendirikan ormas lain. Dia menyertakan link berita tentang ucapan Jubir PA 212 yang menyebut pihaknya bisa saja membuat ormas baru setelah FPI dibubarkan.

“Sebagai negara Hukum yang akui hak berserikat & berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan ormas lain,sesuai UU,untuk lanjutkan dakwah,bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dlm bingkai NKRI&Pancasila,” tulisnya lagi.

Baca: Dibubarkan, FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Diketahui, FPI secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena menurut pemerintah tak lagi punya legal standing. Dan segala bentuk atributnya ikut dilarang. Terkait hal ini, pihak FPI segera mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Habib Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Baca: Pembubaran FPI, Sekum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil

Setelah dibubarkan oleh pemerintah, ormas Front Pembela Islam mendeklarasikan Front Persatuan Islam juga dengan singkat FPI. Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI tersebut.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi pernyataan pers FPI (Front Persatuan Islam) di Jakarta, Rabu (30/12/2020) yang diterima hidayatullah.com malam ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIFPI dibubarkanFront Pembela IslamFront Persatuan IslamHidayat Nur WahidHNW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KAMMI Menilai Pembubaran FPI Mencerminkan Wajah Otoriter Pemerintah
Tulisan selanjutnya Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Uji Balistik Barang Bukti di Bareskrim: Libatkan Pindad dan Masyarakat Sipil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?