Hidayatullah.com– Sekretarus Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut bersuara menyikapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Abdul Mu’ti meminta pemerintah agar bersikap adil.
“Tentang Pelarangan FPI: Pemerintah Harus Adil,” tulis Abdul Mu’ti lewat akun media sosialnya di Twitter, Rabu (30/12/2020) pantauan hidayatullah.com.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” sebut Mu’ti.
“Jadi sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” tambahnya.
Abdul Mu’ti pun meminta agar pemerintah bersikap adil dengan menindak tegas ormas lain yang tak punya SKT.
“Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” tulisnya.
“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” twitnya juga.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. “Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” sebutnya.
“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” sebutnya.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah akan Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu, kata Menko Polhukam Mahfud MD, berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.
Menurut Menko Polhukam, FPI sebagai organisasi telah bubar sejak Juni 2019. “Namun (FPI) tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” sebut Menko Polhukam pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas lagi setelah pernyataan itu disampaikan. “Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” sebut Mahfud MD.*