Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Rizal Ramli Sebut MK Lebih Dengarkan Kekuasaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Januari 2021 06:54 6:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Januari 2021 06:54
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com- Ekonom Senior, Rizal Ramli masih menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya atas aturan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.

Menurutnya, MK tidak memiliki argumen hukum kuat menolak gugatannya. Rizal juga merasa MK lebih mendengarkan kekuasan menolak gugatan atas ambang batas pencalonan presiden. Dia bahkan menyebut bahwa putusan itu menggambarkan MK sebagai ‘Mahkamah Kekuasaan’.

“Kami sangat kecewa dengan putusan MK, yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat. MK lebih mendengarkan suara kekuasaan,” kata Rizal melalui keterangan resminya, Ahad (17/01/2021)

“Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,” terusnya.

Rizal berpendapat, sistem ambang batas presidensial sebesar 20 persen yang diterapkan di Indonesia, merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal. Sistem itu, kata dia, merusak kehidupan bernegara dan kepentingan sosial masyarakat, sehingga perlu dihapuskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem-sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial. Tidak mungkin mereka mau melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia itu lantas mencontohkan beberapa negara yang punya calon presiden lebih banyak, sehingga mencerminkan sebuah negara demokrasi.

“Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada semacam Presidential Threshold. Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang yang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang yang dicalonkan independen. Itulah esensi demokrasi yang sebenarnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden,” paparnya.

Saat ini Rizal tengah mempertimbangkan opsi lain, setelah gugatannya atas aturan ambang batas pencalonan presiden ditolak MK. “Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi melawan sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” tuturnya.

Diketahui MK menolak gugatan yang diajukan oleh Rizal Ramli, pada Kamis (14/01/2021) pekan kemarin. Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka menolak gugatan tersebut.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/01/2021).

Dalam pertimbangan itu hakim menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tidak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ambang batas presidenMKpemilupresidenpresidential thresholdRizal Ramli
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jiwa Guru
Tulisan selanjutnya 81 Orang Meninggal Akibat Gempa Sulbar, 1.150 Unit Rumah Rusak, Relawan Terus Bergerak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?