Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Kriteria Radikal Menurut Pemerintah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Desember 2019 18:09 6:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Desember 2019 18:09
Bagikan
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Ramainya tudingan radikal kepada sejumlah ormas dan pribadi Muslim beberapa tahun belakangan ini menjadi salah satu sorotan dalam acara Silaturahim Nasional Forum Ukhuwah Islamiyah MUI 2019 yang berlangsung pada Rabu (18/12/2019) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Tudingan tersebut, menurut para peserta, tidak membuat suasana ukhuwah semakin baik, malah semakin berjarak.

Jauhari, peserta dari Syarikat Islam, berpendapat sebaiknya pemerintah membuat lembaga pengkajian khusus hal-hal yang perlu didefinisikan. Sehingga tidak ada lagi tudingan tidak berdasar seperti celana cingkrang dan cadar sebagai ciri orang radikal, katanya.

Baca: Prof Din: Arahan Jokowi ke Menag Atasi Radikalisme Sangat Tendensius

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuat kriteria tentang paham radikal. Ada tiga kriteria, jelas Zainut Tauhid di hadapan utusan dari ormas-ormas Islam dan pemuda-pemuda Islam.

Pertama, jika suatu paham menistakan nilai-nilai kemanusian, seperti bertindak anarkis dan membahayakan orang lain, apalagi sampai melakukan bom bunuh diri, maka paham tersebut terkategori radikal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, jika ada paham yang mengingkari kesepakatan nasional, maka paham itu juga terkategori radikal. Kesepakatan nasional tersebut, misalnya, kata Zainut Tauhid, menentang Pancasila dan NKRI yang telah menjadi kesepakatan bersama termasuk para pendahulu kita.

Ketiga, jika ada paham yang merasa paling benar dan intoleran, maka ia juga terkategori radikal. Misalnya, kelompok yang suka mengkafirkan orang lain. Seakan-akan cuma kelompoknya sendiri yang masuk surga. Yang lain masuk neraka, jalas Zainut Tauhid.

Adapun soal larangan bercelana cingkrang dan bercadar, menurut Zainut Tauhid, itu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Di luar ASN silahkan saja, katanya.

Baca: Anggota DPR: Kasihan Rakyat Indonesia Dijejali Isu Radikalisme

Sementara sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berharap agar radikalisme tidak dilekatkan pada agama, apalagi tertuju pada agama tertentu.

“Beragama, bernegara, berideologi, bersosial itu juga ada kecenderungan ekstrem dan radikal yang mengarah pada kekerasan. Kita banyak contoh kejadian-kejadian di Tanah Air kita ini bahwa korban dari tindakan-tindakan yang ekstrem bukan hanya karena agama. Oleh karena itu harus terukur,” pesannya saat ditemui wartawan di kediamannya di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/10/2019) diberitakan hidayatullah.com pada Kamis (24/10/2019)..

Sebab, jelas Haedar, dalam konteks apa pun, baik agama maupun dalam konteks umum, perlu ada pemahaman yang komprehensif agar tidak menyamaratakan dalam melakukan penanganan.

Karena, lanjutnya, bukan hanya agama, bahkan perilaku berbangsa, perilaku sosial juga memiliki bagian-bagian yang berpotensi ekstrem dan radikal.

Sedangkan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof M Din Syamsuddin menjelaskan, radikalisme, yang ingin mengubah akar kehidupan kebangsaan (Pancasila) tidak hanya bermotif keagamaan, tapi juga bersifat politik dan ekonomi.

“Sistem dan praktik politik yang ada nyata bertentangan dengan Sila Keempat Pancasila, begitu pula sistem dan praktik ekonomi nasional dewasa ini jelas menyimpang dari Sila Kelima Pancasila,” jelas Din dalam keterangannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Jumat (25/10/2019).

Lantas, Din mempertanyakan, mengapa sistem dan praktik politik itu tidak dipandang sebagai bentuk radikalisme nyata (yang tidak lagi bersifat pikiran tapi sudah perbuatan menyimpang) terhadap Pancasila.

“Bahkan ada sikap dan tindakan radikal terhadap negara Pancasila seperti komunisme (yang pernah dua kali memberontak) atau separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI tapi tidak dipandang sebagai musuh negara Pancasila,” lanjutnya.

Baca: Ketum Muhammadiyah: Jangan Sembarangan Sebut Radikal

Din mengatakan, jika Presiden Jokowi dan Pemerintah hanya mengarahkan tuduhan dan tindakan anti radikalisme terhadap kalangan Islam, maka itu tidak akan berhasil dan hanya akan mengembangkan radikalisme yang bermotif keagamaan.

“Umat Islam yang sejatinya tidak radikal bahkan berwawasan moderat sekalipun akan tergerak membela mereka yang dianggap radikal jika diperlakukan tidak adil,” imbuhnya.

Din menilai, kebijakan dan tindakan anti radikalisme demikian akan gagal dan akan dilawan karena dianggap sebagai bentuk radikalisme itu sendiri dan diyakini sebagai bentuk ketidakadilan atau kedzaliman.* (Mahladi)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:NKRIpancasilaradikalradikalismeWamenagZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Siapakah Pervez Musharraf?
Tulisan selanjutnya Lebih dari 20 Terbunuh dalam Serangan Udara di Idlib, Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?