Hidayatullah.com— Guna ikut memberi masukan kepada Komisi VIII DPR RI, organisasi kewanitaan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU-KKG).
Hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat mengADAKAN Round Table Discussion (RTD) yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB DENGAN dihadiri oleh 25 undangan. Peserta terdiri dari pakar hukum, pakar agama, akademisi, instansi pemerintah, LSM, pemerhati perempuan, serta unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat.
Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini.
Pertama, RUU-KKG ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.
Kedua, RUU-KKG ini harus difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnya, yaitu Bbidang Politik dan Pemerintahan, Bidang Kewarganegaraan, Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum.
Sementara di sisi lain, RUU-KKG tidak boleh mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah individu (masalah perkawinan RUU-KKG pasal 12).
Alasannya, selain Negara sudah mempunyai UU tentang perkawinan, pasal 12 akan menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan untuk dibelokkan kepada hal-hal yang akan keluar dari aturan agama dan norma masyarakat kita.
Ketiga, revisi pasal 14 ayat d. Pada pasal 14 ayat d ini berpotensi untuk dilakukannya perubahan UU yang sudah ada yang dianggap tidak relevan dengan RUU ini. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada, sebaiknya dilakukan pengkajian secara terbalik yaitu terlebih dahulu mengkaji produk UU yang sudah ada,pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Gender; UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, UU Pemilu dll, baru kemudian kekurangannya dimunculkan dalam RUU ini.Namun ketika UU yang sudah ada masih relevan dan tidak mengindikasikan diskriminasi terhadap gender, serta sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi aparatur pemerintahan dalam mengoptimalkan Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada masing-masing lini, maka sebaiknya RUU-KKG ini tidak dipaksakan untuk diundangkan.
Hasil dari Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut selanjutkan akan dirumuskan secara lebih detail pasal demi pasal sebagai bahan masukan kepada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*