Hidayatullah.com–Ketua Umum Yayasan Majelis Al Washiyyah, KH Mohamad Hidayat, MBA, MH meminta kepada para muzakki yang ingin menunaikan zakatnya agar menjalani prinsip-prinsip dalam berzakat. Hal ini dikatakan Kiai Hidayat dalam acara Kajian al-Qur`an Komprehensif dan buka puasa bersama Yayasan Majelis Al Washiyyah, Ahad (14/08/2011), di Jakarta Timur.
“Zakat adalah hak orang-orang lemah yang meminta maupun yang tidak meminta. Zakat itu bukan milik muzakki, tapi milik delapan golongan. Jadi kalau kita ingin memberikan hak kepada seseorang, tentunya kan dengan mekanisme dan tata cara yang menghormati orang itu,” jelas Kiai Hidayat.
Selama ini, kata Kiai Hidayat, banyak para muzakki yang memberikan zakat dengan cara mengumpulkan mustahik di depan rumahnya dengan berdesak-desakan. Sehingga cara ini berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Bahkan kalau kita lihat tahun-tahun sebelumnya, banyak korban dari pihak mustahik akibat pembagian zakat dengan cara ini,” katanya.
Dalam al-Qur’an, lanjut Kiai Hidayat, dijelaskan agar para muzakki jangan sampai menghina dan mencaci mustahik dalam menunaikan zakat. Menghina ataupun mencaci ini tak hanya dalam bentuk lisan saja, tetapi juga dalam cara pembagiannya.
“Berjam-jam mereka menunggu berkeringat untuk mengambil haknya. Itu bukan meminta, tapi mengambil hak. Diharapkan muzakki memberikan zakat dengan cara elegan, berakhlak, dengan prinsip-prinsip ukhuwah,” lanjutnya.
Untuk itu Kiai Hidayat berharap agar para muzakki mau menyalurkan zakatnya kepada lembaga-lembaga amil zakat yang memiliki kredibilitas. *
Foto: Kasus zakat maut di pasuruan tahun 2008/JP