Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thuwalibi Merupakan Opini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2021 16:52 4:52 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2021 16:52
Bagikan
Penyik senior KPK Novel Baswedan dalam diskusi bertema "Mencari Capres Anti Korupsi" bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (17/07/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap Novel Baswedan. Sebagaimana diketahui, Novel dipolisikan dengan tuduhan provokasi dan hoaks lewat cuitan di Twitter.

Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan itu merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.

“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwalibi,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).

Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

“Kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” sambungnya.

Suparji menekankan bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspons dengan lebih persuasif,” pungkasnya.

Baca: Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE, Pelapor: Novel Timbulkan Kegaduhan

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pihak yang melaporkan itu, ialah Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK).

Menurut DPP PPMK, Novel telah menyebarkan hoaks soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam penjara.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

“Kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2021).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Maaher At-ThuwalibiNovel BaswedanSuparji AhmadtwitterUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kekuatan Islam Menurut Misionaris
Tulisan selanjutnya Persis: Din Syamsuddin Dituduh Radikal Bisa Jadi Modus Kriminalisasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?