Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gus Nur Tantang Said Aqil dan Gus Yaqut Datang Di Persidangan

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Februari 2021 21:43 9:43 pm
Bambang S
Dipublikasikan 23 Februari 2021 20:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian, Gus Nur  meminta agar Menteri Agama Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj berani menghadiri persidangannya di PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan Selasa (23/02/2021) ini, pria bernama asli Sugi Nur Hidayat itu diberikan kesempatan untuk berbicara langsung oleh majelis hakim.

“Ayo Pak Said Aqil dan Gus Yaqut, Ayo hadir di pengadilan, kita buktikan di pengadilan. Saya tunggu di pengadilan,” ujar Gus Nur yang hadir secara virtual di PN Jaksel, Selasa (23/02/2021).

Gus Nur juga menanyakan kepada majelis hakim perihal ketidakhadiran Said Aqil Siradj dan Gus Yaqut untuk kali ketiga kalinya. “Ini sudah tiga kali sudah tidak datang,” katanya.

Sementara itu, pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya mengatakan pihaknya mendapat informasi jika Gus Yaqut dan Said Aqil tak hadir dengan alasan sakit. Padahal, keduanya sudah dipanggil untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim sebanyak 3 kali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Gus Nur juga menyampaikan kepada hakim agar dirinya tidak diperlakukan secara tak adil. “Kalau sebelumnya pengacara yang meminta, sekarang saya yang meminta dihadirkan saja yang mulia di persidangan. Ini saya belum terbukti bersalah sudah didzolimi, lima bulan tak ketemu keluarga atau siapapun, tiap minggu saya sampaikan dan mohon dipertimbangkan,” tuturnya.

“Opini saya, seperti apapun hasilnya saya akan tetap divonis meskipun saksi misalnya berbelit-belit atau berbohong. Atau misalnya nanti saya tak dituntut bersalah, kalau saya bisa membuktikan dalam pledoi saya tak bersalah, lalu apa gunanya saya ditahan tanpa bisa bertemu keluarga dan sebagainya selama hampir 5 bulan ini,” pungkasnya.

Gus Nur sendiri didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Said Aqil dan Gus Yaqut Harus Hadiri Sidang, Tak Boleh Diistimewakan

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus NurGus YaqutKetua PBNUMenagSaid Aqil Siradjujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hong Kong akan Depak Politisi dan Pejabat yang Mengkritik Pemerintah China
Tulisan selanjutnya Revisi UU ITE kebebasan Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Mekanisme Penerapan UU ITE dalam kerangka Hak Asasi Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?