Hidayatullah.com — Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/02/2021) perihal penerapan UU ITE.
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah Ahmad mengatakan pihaknya bertemu Polri dalam rangka membahas hal yang bisa disinergikan terkait tata kelola penanganan kasus-kasus penerapan UU ITE dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
“Melihat bahwa penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum, oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM,” kata Hairansyah dalam keterangan pers yang diterima Hidayatullah.com, Selasa (23/02/2021).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam menyatakan, “Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action,”ujarnya.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama bahwa Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
“Kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga,”tuturnya.
Adapun, pertemuan itu dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah dan M. Choirul Anam beserta staf Komnas HAM, sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, SIK dan jajaran.*
Baca juga: Soal Penggunaan UU ITE, DPR Usulkan Tersangka yang Terlanjur Ditahan Segera Dibebaskan