Hidayatullah.com—Hong Kong hari Selasa (23/02/2021) mengumumkan rencana untuk meningkatkan pemeriksaan ideologi terhadap para politisi dan pejabat, siapa saja yang dipandang tidak loyal terhadap China atau dianggap membahayakan keamanan nasional maka akan didepak dari jabatannya.
Rancangan undang-undang itu akan dikirim bulan depan ke parlemen Hong Kong, yang sekarang tidak ada kubu oposisinya setelah sejumlah politisi didiskualifikasi karena dianggap pandangan politiknya tidak sejalan dengan Beijing atau ancaman terhadap keamanan nasional.
Aparat memiliki “daftar negatif” yang berisi informasi rinci tentang pelanggaran yang dapat membuat seseorang didepak dari jabatannya, seperti tindakan yang dianggap membahayakan keamanan negara, mendorong kemerdekaan Hong Kong atau menolak kedaulatan China atas Hong Kong, lansir AFP.
Erick Tsang, kepala Urusan China Daratan dan Konstitusional dalam pemerintahan lokal Hong Kong, mengkonfirmasi bahwabahwa kritik terhadap Partai Komunis China juga dapat menjadi faktor seseorang dicopot dari jabatannya.
“Anda tidak bisa mengaku patriotik tetapi tidak mencintai kepemilikan Partai Komunis China, atau tidak menghormatinya,” kata Tsang kepada para reporter usai mengumumkan perihal RUU baru itu hari Selasa. “Itu tidak masuk akal,” imbuhnya.*