Hidayatullah.com- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengizinkan perusahaan atau swasta memberikan vaksin Covid-19 secara mandiri kepada karyawannya dan diberi nama vaksinasi Gotong Royong. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha,” bunyi pasal 1 seperti dikutip pada Jumat (26/02/2021).
Selanjutnya, dalam Permenkes yang terbit pada Rabu (24/02/2021) itu, dalam pasal 3 dijelaskan karyawan atau karyawati, keluarga dan individu terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksinasi dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya atau gratis. Rencana kebutuhan vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran.
“Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri,” bunyi dalam pasal 6.
Sementara itu, dijelaskan pada pasal 7, bawa jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program. Lalu dijelaskan perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
“Pendistribusian Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha,” pada pasal 19.
Kemudian PT Bio Farma dalam pendistribusian Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin pun harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum atau badan usaha.
“Jumlah Vaksin Covid-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha,” dalam pasal 19.* Azim Arrasyid