Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hari Ini PN Jaksel Mengagendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Maret 2021 14:53 2:53 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Maret 2021 14:53
Bagikan
Permohonan praperadilan Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu - Ahad (12-13/12/2020) dinihari.
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, hari Senin (01/3/2021).

“Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno dikutip laman Antara News.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.  Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“PN Jaksel selalu berkordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan,” ujar Suharno.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP. Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan HRS sejak Ahad (13/12/2021). HRS mendatangi Polda setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.*

Baca juga: Viral!! Video Dugaan Kunjungan Jokowi di Flores Timbulkan Kerumunan Massa, Netizen Bandingkan dengan Kasus HRS

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HRSHumas Pengadilan Negeri Jakarta SelatanPN JakselPolda Metro Jaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Syamsuddin Artidjo Alkostar Din Syamsuddin Turut Kehilangan Sosok Artidjo Alkostar Hakim yang Pemberani, Jujur dan Adil
Tulisan selanjutnya perpres investasi miras Ketua Fraksi PAN DPR: Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras Harus Dikaji Ulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?