Hidayatullah.com — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan hilangnya kata agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 menjadi tanda tanya besar.
“Peta pendidikan ‘Road Map’ Indonesia adalah sebuah keinginan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan di tetapkan menjadi Undang Undang yang harus di ikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang Pendidikan, yang acuan dasar nya di Negara yang berdasarkan Pancasila adalah UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945, yang berisi, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” kata Kiai Marsudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com Senin, (08/03/2021).
Lebih lanjut, Kiai Marsudi menyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Artinya bahwa Keimanan, Ketakwaan, dan akhlaq mulia adalah domain Agama,” jelasnya.
Menurut Kiai Marsudi, sebagai Negara yang berketuhanan dalam membuat kebijakan apa saja termasuk pendidikan harus memenuhi tiga rukun utama:
Pertama, Harus mampu menyatukan hukum hukum (tsabat) hukum yang tetap dan Perkembangan, perubahan yang berlanjut ‘Al jam’u baina tsabat wa tatowur’
Kedua, Menyatukan dua kemaslahatan yaitu kemaslahatan umum (publik) dan kemaslahatan husus (indifidu) ‘Aljam’u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos’
Ketiga, Menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani, ‘Aljam’u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah’.
“Dari sini mestinya peta jalan pendidikan dimulai, dari aturan Ketuhanan yang dibumikan menjadi Undang-Undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan Pemerintah dan dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi dari pusat sampai daerah, itulah perintah konstitusi kita hari ini, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini,” tutup Kiai Marsudi.*
Baca juga berita terkait PBNU: Klarifikasi Soal Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, Kemendikbud: Belum Final