Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Hilangnya Frasa Agama di Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035, Begini Tanggapan PBNU

Bambang S
Terakhir diupdate: 8 Maret 2021 16:21 4:21 pm
Bambang S
Dipublikasikan 8 Maret 2021 15:23
Bagikan
ekonomi pemerintah hilangnya agama pendidikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan hilangnya kata agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 menjadi tanda tanya besar.

“Peta pendidikan ‘Road Map’ Indonesia adalah sebuah keinginan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan di tetapkan menjadi Undang Undang yang harus di ikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang Pendidikan, yang acuan dasar nya di Negara yang berdasarkan Pancasila adalah UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945, yang berisi, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” kata Kiai Marsudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com Senin, (08/03/2021).

Lebih lanjut, Kiai Marsudi menyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Artinya bahwa Keimanan, Ketakwaan, dan akhlaq mulia adalah domain Agama,” jelasnya.

Menurut Kiai Marsudi, sebagai Negara yang berketuhanan dalam membuat kebijakan apa saja termasuk pendidikan harus memenuhi tiga rukun utama:

Pertama, Harus mampu menyatukan hukum hukum (tsabat) hukum yang tetap dan Perkembangan, perubahan yang berlanjut ‘Al jam’u baina tsabat wa tatowur’

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, Menyatukan dua kemaslahatan yaitu kemaslahatan umum (publik) dan kemaslahatan husus (indifidu) ‘Aljam’u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos’

Ketiga, Menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani, ‘Aljam’u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah’.

“Dari sini mestinya peta jalan pendidikan dimulai, dari aturan Ketuhanan yang dibumikan menjadi Undang-Undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan Pemerintah dan dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi dari pusat sampai daerah, itulah perintah konstitusi kita hari ini, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini,” tutup Kiai Marsudi.*

Baca juga berita terkait PBNU: Klarifikasi Soal Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, Kemendikbud: Belum Final

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan PendidikanKemendikbudKH Marsudi SyuhudpancasilaPBNUPeta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suraidah Merajut Mimpi Anak-anak Di Perbatasan
Tulisan selanjutnya Yatim piatu dhuafa Belanja Berkah Bersama Yatim Piatu-Dhuafa di Demak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?