Hidayatullah.com- Sidang perdana perkara tes swab di RS Ummi Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung singkat. Sebab, HRS dan tim kuasa hukumnya memilih keluar dari persidangan (walkout).
Kejadian itu berawal ketika Habib Rizieq enggan dihadirkan secara virtual dalam persidangan itu. HRS dan pihaknya meminta untuk bisa datang langsung di PN Jakarta Timur. Namun, keinginan HRS itu tidak dikabulkan hakim. Hakim beralasan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Covid-19.
“Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang,” kata HRS yang hadir secara virtual dalam sidang, Selasa (16/03/2021).
Setelah menyatakan walkout dari persidangan kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah kamera, dia meminta agar kamera dimatikan.
Seketika tampilan layar HRS hilang, meski tetap terdengar suara dari ruang sidang Bareskrim Polri. HRS meminta untuk dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto pun menegur jaksa. Khadwanto menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, enggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” kata Khadwanto.
Khadwanto juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. “Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu,” ujar Khadwanto.
Khadwanto mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
“Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak. Jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” tutur hakim.
Mendapat teguran hakim, jaksa pun menyebut HRS lari dari ruang persidangan di Bareskrim Polri. Jaksa juga mengakui petugas tidak melakukan antisipasi terkait hal ini.
“Info sementara, Majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021). “Lari, lari dan petugas tidak mengantisipasi,” imbuh jaksa.
Ketua majelis hakim Khadwanto lantas kembali memberikan peringatan kepada jaksa. Hakim lantas memberikan waktu 30 menit bagi jaksa untuk kembali menghadirkan Habib Rizieq ke ruang persidangan Bareskrim Polri. “Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak jalan sidangnya,” kata hakim.*Ā Azim Arrasyid