Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Serang: Tidak Semua Debus Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Agustus 2009 17:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus haram. Namun yang mengandung syirik, sihir, dan bertentangan dengan ajaran Islam, itulah yang termasuk haram.

Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir, itu tidak diharamkan, kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim saat melakukan konferensi pers tentang debus di kantor MUI Banten Serang, Rabu (26/8).

Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus yang ada di Banten, yang pertama kelompok debus yang bersumber dari resapan Tharekat (Tasawuf), seperti tharekat Rifaiyah, Tijaniah, dan Samaniah.

Kelompok yang kedua adalah kelompok debus yang mengandalkan hasil latihan ketangkasan, keterampilan, dan kecepatan, tanpa disertai mantra dan tanpa melakukan kerja sama dengan roh-roh halus/gentayangan setan ataupun sejenisnya.

Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI dilarang keberadaannya, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir, yang bertentangan dengan Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga menjelaskan, keputusan MUI yang mengelompokkan debus ada tiga, serta kelompok tiga diharamkan, berdasarkan penelitian MUI selama satu tahun, dari Desember 2003 hingga Desember 2004.

“Tim peneliti bekerja kurang lebih setahun dengan menyisir berbagai daerah yang dianggap kantong dan basis debus, dari mulai Tangerang hingga Malimping,” jelas Aminudin.

Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris MUI Banten dan beberapa ketua komisi di MUI Banten, Aminudin menerangkan, konferensi tersebut diadakan untuk menerangkan kepada masyarakat tentang fatwa haramnya debus oleh MUI Banten pada Rakorda MUI se-Jawa Lampung 12 Agustus lalu di Serang.

“Selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa debus haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada sumbernya.

“Mestinya tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi saja,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.

“Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga, agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya. [ ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ramadhan Pertama di Masjid An-Nur Jeanfilie Paris
Tulisan selanjutnya Tiga Juta Gelas Zam-Zam Dibagikan Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?